Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima kunjungan sejumlah pejabat KPK di kantor DPP PSI, Jumat 30 November 2018. Rombongan KPK dipimpin Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujarnarko.
Kunjungan ini untuk menyampaikan undangan resmi KPK kepada PSI terkait Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Nasional (KNPK) ke-13 pada 4-5 Desember 2018. Pelaksanaan KNPK tahun ini terkait erat dengan partai politik karena mengambil tema “Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia.”
Pada kesempatan itu, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menyatakan, “Kami menyambut baik undangan tersebut dan, Insya Allah, akan hadir.”
Toni menambahkan, masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK, memperlihatkan kegagalan internal partai politik.
“Saya berbeda pandangan dengan anggota DPR RI Fahri Hamzah, yang menyatakan bahwa salah satu contoh kegagalan KPK ditandai kian tingginya OTT terhadap para politisi. Menurut saya, itu pemahaman yang keliru. OTT yang menjaring politisi korup merupakan kegagalan parpol dalam mengurusi internal organisasi itu sendiri,” lanjut Toni.
Sejak awal, PSI membangun sistem rekrutmen untuk mencegah masuknya sosok-sosok tidak bersih sebagai calon legislatatif. Komitmen itu dinyatakan dalam proses seleksi.
“PSI satu-satunya partai yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan tokoh bangsa berintegritas, seperti Bibit Samad Rianto (mantan pimpinan KPK) dan Mahfud MD (mantan ketua MK) dalam proses rekrutmen calon legislatif untuk tingkat DPR RI dan DPRD,” kata Toni.
Pada kesempatan yang sama, Sujanarko mengatakan, KPK menagih komitmen PSI sebagai partai baru untuk berani melakukan perbaikan tata kelola internal. “Dorongan kelembagaan ini menjadi penting mengingat 60,9 % penghuni hotel prodeo KPK merupakan politisi dengan latar belakang partai politik dan berstatus anggota DPR RI dan DPRD,” kata Sujanarko.
KPK juga memberikan laporan berjudul “Sistem Integritas Partai Politik” kepada setiap partai politik peserta pemilu. Laporan merupakan hasil kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Di dalamnya memuat panduan bagi parpol untuk membenahi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, serta mewujudkan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.