Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, PSI Tuntut Pemerintah Pusat dan Daerah Serius Bertindak

PSI menuntut pemerintah pusat dan daerah lebih serius menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Dalam beberapa saat terakhir muncul kasus-kasus kekerasan seksual pada anak yang sangat tragis dan menyedihkan.

Beberapa kasus tersebut di antaranya adalah anak usia 12 tahun di Medan yang diperkosa orang dekat dan terinveksi HIV, kasus pemerkosaan anak kelas 4 SD di Tangsel oleh orang tak dikenal, juga remaja putri usia 17 tahun di Bantaeng yang dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya karena menolak permintaan hubungan intim.

“Kasus-kasus yang muncul dan viral ini dugaan kami merupakan fenomena gunung es. Ada banyak lagi kasus yang tidak viral dan tidak mendapatkan perhatian publik. Semua pihak rasanya sepakat Indonesia sungguh-sungguh dalam masa darurat kekerasan seksual pada anak,” ujar juru bicara PSI, Kokok Dirgantoro.

PSI meminta pemerintah pusat hingga daerah memiliki program spesifik untuk mengurangi bahkan mematikan ruang gerak penjahat demi melindungi generasi masa depan.

“Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait pendidikan dan aparat hukum harus serius menangani kekerasan seksual pada anak. Tak cukup hanya membuat aturan, namun perlu digagas program perlindungan yang nyata dan melibatkan banyak pihak,” tegas Kokok.

Beberapa hal yang diusulkan PSI antara lain mempercepat koordinasi penegak hukum, birokrasi dan sekolah agar korban berikut keluarganya selekasnya mendapat perlindungan serta dukungan. Berikutnya menggagas program-program nyata disesuaikan wilayah. Misalnya ada patroli siang atau sore. Sekelompok warga berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemda melakukan patroli saat anak pulang sekolah untuk mengamankan jalur mereka pulang dan beraktivitas. Termasuk juga menambah kamera pengawas di wilayah-wilayah rawan kejahatan.

Sekolah dan juga orangtua harus aktif memberikan pelatihan ke anak didik tentang identifikasi situasi rawan dan perlindungan diri dari kekerasan seksual sedini mungkin.

“Tentunya perlu juga pemerintah melibatkan semakin banyak pihak dalam sosialisasi UU TPKS. Ini penting bagi publik mengetahui. Terutama orangtua, anak dan guru terkait kekerasan seksual pada anak,” kata Kokok.

Isu anak ini menurut Kokok akan menjadi perhatian khusus bagi PSI. “Sejak dalam kandungan hingga usia sekolah dan saat menjadi pencari kerja perdana (first time job seeker), PSI akan membuat program yang spesifik. Termasuk di dalamnya perlindungan dari kekerasan seksual,” ujar Kokok menutup wawancara

Recommended Posts