Dana BOS Langsung ke Sekolah, PSI Apresiasi Mendikbud Nadiem Makarim dan Menkeu Sri Mulyani

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi terobosan yang diambil Mendikbud Nadiem Makarim dan Menkeu Sri Mulyani soal perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Perubahan paling mendasar adalah dana BOS langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov dan penyederhanaan tahap penyaluran.

“Kita sangat mengapresiasi sinergitas antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Kemendagri dalam hal debirokratisasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah. Kami rasa kebijakan ini sudah sejalan dengan visi dan misi Pak Jokowi, sekaligus menjawab permasalahan di lapangan,” ujar Juru Bicara PSI Dara Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Februari 2020.

Dara juga mengatakan, dengan adanya perubahan skema dan penyederhanaan tahap penyaluran, preseden korupsi bantuan operasional sekolah, seperti kasus yang menimpa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, tidak terulang di kemudian hari.

Di penhujung 2018, KPK mencokok Irvan Rivano dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Ia terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Kita sudah punya contoh buruk kasus korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Itu semua karena proses penyaluran yang berbelit, rumit, dan lama. Kami berharap setelah ada perubahan skema dan penyederhanaan tahap penyaluran ini kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Sementara itu, perubahan lain yang menjadi angin segar bagi tenaga pendidik honorer di 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia ini adalah penyederhanaan tahap penyaluran dana BOS.

Periode penyaluran yang semula dibagi 4 tahap, yaitu 20 persen paling cepat Januari, 40 persen di bulan April, 20 persen pada Juli dan 20 persen di bulan Oktober, menjadi hanya 3 tahap dengan penyesuaian alokasi. Dengan rincian sebagai berikut: 30 persen disalurkan paling cepat di Januari, 40 persen di April, dan 30 persen sisanya digelontorkan pada September.

Seluruh perubahan skema penyaluran dana BOS ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yang digagas Menteri Nadiem.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama di Jakarta pada Senin 10 Februari 2020, Nadiem mengungkapkan sejumlah masalah yang ia temui saat berdialog dengan pihak sekolah terkait penyaluran dan alokasi dana BOS. Masalah-masalah itu adalah keterlambatan penyaluran dana BOS sehingga mengganggu proses kegiatan belajar siswa, banyak guru honorer yang mengabdi tanpa spenghasilan yang layak, kepala ekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer, dan kesulitan membiayai tenaga kependidikan (operator tata usaha, pustakawan, dll.)

Dengan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga ini, Nadiem memastikan perubahan pada empat aspek penting, yaitu penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah tanpa melalui dinas, penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan BOS meningkat dan pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Terakhir, Dara menegaskan PSI siap membantu mengawasi penyaluran dan penggunaan dana BOS setelah skema baru ini berlaku.

“Kita siap membantu Pak Nadiem dan Bu Sri Mulyani mengawasi penggunaan dana BOS. PSI akan kerahkan sumber daya yang ada agar dana BOS ini tidak lagi ‘dipermainkan’ oleh segelintir orang,” pungkasnya.

Recommended Posts