Untuk mengurangi praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mengingatkan, bagi yang melakukan transaksi jual-beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, serta menjamin status tanah benar-benar aman 100%, tidak dalam kondisi bermasalah/sengketa.
“Jika ke depan ada sengketa dalam pembelian tanah, penjual bertanggung jawab secara penuh sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku di NKRI. Pentingnya ini diterapkan guna mengurangi adanya praktik mafia tanah di Kota Cantik Palangka Raya,” kata legislator dari PSI tersebut.
Baca selengkapnya di https://kalteng.co/palangka-raya/dprd-kota-palangkaraya/hindari-praktik-mafia-tanah-ingatkan-teliti-sebelum-membeli/