Perhelatan elektoral lima tahunan akan digelar 2019 mendatang. Namun, tahapan pendaftaran dan verifikasi sudah dimulai sejak 2017.
Sepanjang tahun ini pula, publik bisa melihat perjuangan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.
Mulai dari mendaftar, mengikuti penelitian administrasi bagi yang dinyatakan lengkap, mengajukan dugaan pelanggaran administratif bagi yang dinyatakan tidak lengkap dokumen, mengikuti verifikasi faktual bagi yang dinyatakan memenuhi syarat, hingga mengajukan sengketa pemilu bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Seluruh tahapan ini akan berakhir pada saat penetapan parpol peserta pemilu 2019, pada 17 Februari 2018 mendatang. Berikut rangkaian perjalanan parpol calon peserta pemilu 2019, sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.
27 Parpol Mendaftar
Sebanyak 27 parpol dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).
Pendaftaran ditutup pada Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, sebenarnya ada 31 parpol yang diberikan akses berupa nama pengguna (username) dan sandi (password) untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Namun, hanya 27 parpol yang mengisikan data ke Sipol. Sedangkan, empat partai lainnya batal.
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)
Dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU RI, sebanyak 14 parpol diantaranya dinyatakan lengkap dokumen persyaratan, dan melaju ke proses penelitian administrasi.
Yang menjadi catatan, jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ini turun drastis dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.
Pada Pemilu 2014, jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu mencapai 46 parpol.
Menurut Komisioner Komisi Pemilik Umum RI (KPU) Viriyan Azis, hal ini dikarenakan adanya persyaratan kelengkapan pada awal tahapan. Aturan ini sebenarnya baik untuk melihat kesiapan parpol menjadi peserta pemilu. Salah satu instrumen yang digunakan untuk melihat kelengkapan ini yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Namun belakangan, Sipol malah diperkarakan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). (Baca: Mengapa Jumlah Partai yang Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 Menurun?)
14 Parpol Ikut Penelitian Administrasi
Ke-14 parpol yang melaju ke proses penelitian administrasi yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, 13 parpol yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap, tidak bisa mengikuti penelitian administrasi. Namun, mereka masih bisa melakukan upaya hukum yaitu mengajukan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu.
Mengenai objek dugaan pelanggaran administratif itu sendiri ada perbedaan pandangan antar-penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan, yang bisa dijadikan objek dugaan pelanggaran administratif adalah surat keterangan atau sekurang-kurangnya berita acara.
Akan tetapi, pada tahapan ini KPU tidak mengeluarkan baik surat keterangan maupun berita acara. KPU hanya mengeluarkan check list dan tanda terima bagi parpol yang dokumen persyaratannya diterima lengkap.
Yang juga menjadi polemik, Bawaslu pada saat laporan dugaan pelanggaran administratif masuk, belum memiliki Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukum penanganan pelanggaran administratif tersebut. Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu pun akhirnya berjalan dengan dasar surat edaran.
10 Parpol Laporkan Dugaan Pelanggaran Administratif
Sementara itu, dari 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, 10 parpol diantaranya melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu.
Mereka adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, PIKA, PBB, PPPI, dan Parsindo.
Salah satu pokok perkara yang diadukan ke Bawaslu yang ada dalam laporan ke-10 parpol tersebut adalah Sipol. Sejumlah pelapor berpendapat, Sipol tidak seharusnya menjadi persyaratan wajib yang bisa menghentikan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menyebutkan Sipol sebagai instrumen pembantu dalam pendaftaran. Namun, Sipol ini menjadi wajib dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.
Baca juga : Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Dalam hal ini, para pelapor menilai KPU telah membuat norma-norma baru yang melebihi undang-undang. Sementara itu, KPU sendiri beranggapan memiliki kewenangan atribusi untuk membuat aturan main.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, terlapor (KPU) diberikan wewenang atribusi untuk menyusun PKPU pada setiap tahapan pemilu. Artinya, terlapor mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol termasuk adanya penggunaan Sipol sebagai alat kerja parpol,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang, Senin (6/11/2017).
Laporan 9 Parpol Dikabulkan
Bawaslu mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam sidang penanganan yang berakhir Rabu (15/11/2017).
Kesembilan parpol tersebut yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PIKA, PBB, PPPI, dan Parsindo.
Adapun laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan PKPI Haris Sudarno ditolak. Sebab, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Mengacu Pasal 167 UU Pemilu, yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang mengantongi surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM. Di tubuh PKPI, kepengurusan yang mendapat SK Kemenkumham yaitu kubu Hendropriyono.
Kembali Mendaftar, Hanya Dua yang Lolos
Setelah laporan dugaan pelanggaran administratif dikabulkan Bawaslu, sembilan parpol kembali memproses pendaftaran ke KPU.
Dari sembilan partai itu, hanya dua parpol yang dinyatakan memenuhi syarat penelitian administrasi. Mereka adalah PBB dan PKPI Hendropriyono (selanjutnya disebut PKPI). Sementara itu, tujuh parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi.
Mereka adalah PPPI, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Idaman, PIKA, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Rakyat.
Pada saat yang bersamaan, KPU menjalankan penelitian administrasi terhadap 14 parpol yang sudah terlebih dahulu masuk proses ini.
Ke-14 parpol dinyatakan memenuhi syarat setelah Bawaslu menganulir keputusan KPU atas Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sehingga ke-14 parpol bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Tujuh Parpol Ajukan Sengketa Pemilu
Di penghujung tahun 2017, tujuh parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, kembali melakukan upaya hukum. Mereka mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu pada Jumat (29/12/2017).
Ketujuh parpol tersebut yakni PIKA, Partai Bhinneka Indonesia, PPPI, Partai Idaman, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik. Mereka menggugat keputusan KPU tertanggal 24 Desember 2017.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memproses permohonan sengketa tersebut, dan akan menggelar mediasi pada tanggal 5 atau 6 Januari 2018.
Mediasi ini akan mempertemukan antara pemohon (parpol) dan termohon (KPU), dengan Bawaslu bertindak sebagai mediator. Apabila tidak terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi.
Perjalanan panjang para calon petarung Pemilu 2019 ini belum berakhir. KPU akan menetapkan calon peserta Pemilu 2019 pada medio Februari 2018 mendatang.
Namun, akhir tahapan pendaftaran dan verifikasi itu pun masih potensial berlarut-larut apabila ada yang dinyatakan tidak lolos dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. ESTU SURYOWATI