Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) temukan bukti-bukti baru dalam kasus meninggalnya MRA di Medan. Dari penelusuran LBH PSI ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Kota Medan, tidak tercatat kasus meninggalnya MRA akibat rabies di bulan Juni 2021. Sedangkan Eva Donna Sinulingga dijadikan tersangka dalam kasus ini karena anjing Bogel miliknya dituduh menggigit dan menularkan rabies pada MRA.
“Juni 2021 tidak ada Hewan Penular Rabies (HPR) yang positif rabies di Kota Medan. Juga tidak ada nama MRA dalam laporan kasus meninggal akibat rabies di Medan yang secara berkala dilaporkan oleh Dinas Kesehatan ke Kementerian Kesehatan,” papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI selaku kuasa hukum Eva Donna Sinulingga dalam keterangannya pada wartawan 6 Juni 2023.
Rabies adalah penyakit zoonosis berbahaya yang menular dan kasus positif rabies ditangani terpadu oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pertanian RI. Setiap bulannya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan kasus gigitan HPR dan kasus HPR positif ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.
Selayaknya penanganan penyakit menular, jika ada gejala klinis rabies maka dilakukan isolasi terhadap pasien termasuk pada jenasahnya. Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Medan pada Juni 2021 menunjukkan tidak ditemukan gejala klinis rabies pada pasien MRA.
“Simpati dan duka terdalam kami atas meninggalnya MRA. Dari pemeriksaan Dinas Kesehatan ke RSUP H. Adam Malik ditemukan fakta bahwa MRA tidak menunjukkan gejala klinis rabies. Tiga hari setelah meninggalnya MRA (16 Juni 2021), Lia Pratiwi, ibu dari MRA juga menyatakan luka anaknya adalah 2 bekas taring seperti luka gigitan ular. Bukti-bukti baru ini telah kami serahkan hari ini ke penyidik dalam BAP tersangka di Polda Sumut,” jelas Francine yang juga Juru Bicara PSI Bidang Hukum.
Francine menambahkan, “Anjing Bogel tidak pernah positif rabies, sudah vaksin anti rabies minimal 2 kali, dan masih hidup sampai saat ini. Juga tidak ada gejala klinis rabies pada MRA di tanggal 10-13 Juni 2021. Namun janggalnya, hasil visum yang terbit 1 hari (14 Juni 2021) menyatakan MRA mati lemas karena rabies.”
Keraguan meninggal akibat rabies tersebut berdasar karena tidak ada isolasi terhadap MRA sejak dugaan gigitan HPR hingga MRA meninggal dunia. Pemeriksaan forensik tidak mengukur jarak luka MRA dan tujuh bulan kemudian baru akan diukur tapi sudah tidak bisa dilakukan lagi.
“Dokter forensik dalam BAP-nya menuduh anjing Bogel yang menggigit dan menularkan rabies pada MRA, meski tahu anjing Bogel sudah bebas observasi dari rabies selama 15 hari oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. HPR itu tidak hanya anjing. Apa dasarnya dokter forensik menuduh anjing Bogel yang menularkan rabies pada MRA? Apakah ada pencocokkan lukanya? Karenanya kami ajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kedokteran tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI),” tutur Francine.
Francine menerangkan bahwa pengaduan sudah dilayangkan ke IDI dan PDFI pada awal Maret 2023 dan masih menunggu pemeriksaan.
“Sudah 3 bulan kami menunggu hasil pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut di IDI dan PDFI. Semoga segera diproses agar kebenaran semakin terang benderang dan ada keadilan bagi kasus yang sudah berjalan 2 tahun terakhir,” tutupnya.