Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Siapkan Perlawanan Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Raja Juli Antoni menyatakan siap menjalani proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu iklan partainya.
“Saya siap menjalani proses hukumnya. Tapi tentu kami akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Antoni di kantor Dewan Pimpinan Pusat PSI, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna terkait dengan pemasangan iklan partainya di koran Jawa Pos pada 23 April lalu, yang dianggap sebagai kampanye di luar jadwal. Kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
PSI, kata Antoni, menghormati keputusan Bawaslu yang melimpahkan kasus materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos ke kepolisian.
Namun, kata dia, PSI tidak akan tinggal diam lantaran masih melihat adanya perbedaan tafsir di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama mengenai perbedaan definisi kampanye dalam Pasal 1 dan 274. Karena itu, ia menambahkan, perlu ada langkah hukum dengan menempuh judicial review terhadap pasal tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan pemeriksaan PSI telah sesuai dengan proses hukum. Penyelidikan pelanggaran kampanye PSI diserahkan ke kepolisian setelah proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Di Gakkumdu kan juga ada tiga lembaga yang menangani (Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian),” ujarnya.
Menurut dia, proses di Bareskrim untuk menyelidiki lebih jauh dugaan tindak pidana seperti temuan Bawaslu tersebut. Mengenai pasal yang dikenakan, kata Abhan, juga sudah berdasarkan keputusan bersama di Gakkumdu.
Sumber
Liputan