Kejanggalan Sikap Bawaslu yang Berusaha Memidanakan Pimpinan PSI

Kejanggalan Sikap Bawaslu yang Berusaha Memidanakan Pimpinan PSI

Oleh Grace Natalie

Sekarang ini Partai Solidaritas Indonesia sedang berada di bawah sorotan karena diadukan oleh Bawaslu dengan tuduhan melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Bahkan berulangkali diumbar ancaman bahwa pimpinan PSI akan dipidanakan dan masuk penjara karena pelanggaran itu!

Bagi PSI, kalau kami berbuat salah, tentu kami dengan hati terbuka bersedia menerima hukuman. PSI taat hukum.

Tapi yang membuat kami kecewa, Bawaslu nampak sekali mengada-ada. Seolah-olah Bawaslu sendiri tidak paham UU Pemilu yang mereka gunakan.

Yang dipersoalkan Bawaslu adalah iklan satu halaman PSI di Jawa Pos pada 23 April 2018. Dalam iklan itu, PSI mengajak masyarakat terlibat mengisi survei calon wakil persiden dan kabinet kerja Presiden Jokowi 2019-2024.

Dalam iklan itu ada foto Presiden Joko Widodo, lambang PSI, Nomor urut 11, 12 foto dan nama calon wakil presiden, serta 129 foto dan nama calon menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Menurut Bawaslu, PSI bersalah karena kampanye baru bisa dilakukan pada 23 september 2018 hingga 13 April 2019.

Pertanyaan saya: apakah yang PSI lakukan itu masuk dalam kategori kampanye sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu 2017?

PSI sedang mengajak masyarakat untuk mulai terlibat memikirkan nama-nama yang pantas menjadi cawapres dan menteri, bila Jokowi terpilih kembali pada 2019. Apakah itu layak dilarang secara hukum?

Coba kita lihat UU Pemilu tahun 2017. Di pasal 274 dikatakan secara jelas bahwa yang masuk dalam kategori materi kampanye adalah: visi, misi dan program partai politik yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR.

Kembali saya ulang pertanyaan di atas: apakah meminta masyarakat ikut memilih nama yang pantas sebagai cawapres dan menteri dapat dikatakan sebagai mengkampanyekan visi, misi dan program partai politik sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 274 UU Pemilu 2017.

Buat saya, jawabannya jelas: tidak.

Karena itulah PSI tidak merasa bersalah memasang iklan mencari cawapres tersebut.

Yang mengherankan saya, kok Bawaslu bisa tiba pada kesimpulan – dan berkeras pula – bahwa itu melanggar UU Pemilu.

Saya percaya bahwa kita semua harus menegakkan hukum. Karena itu PSI akan menjalankan kewajiban yang harus dijalankan untuk menghadapi tuduhan Bawaslu ini.

Saya percaya, kebenaran akan menang.

---

PSI terus bekerja untuk rakyat, dukung PSI melalui Dana Solidaritas, hanya Rp 88.888 per bulan Klik Disini

Tunjukkan Solidaritasmu!
Blog Solidaritas Sikap PSI

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four × 1 =