Banjir besar kembali melanda Jakarta paska dimenangkannya gugatan warga Jakarta dalam putusan PTUN Jakarta nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. tanggal 15 Februari 2022. Sejumlah kawasan di Jakarta seperti Pela Mampang, Bangka, Kebon Pala, Cipinang Melayu terendam hingga 1 meter, sedangkan Pondok Karya dilanda banjir 1,5 meter. Bahkan di Cilandak Timur ketinggian banjir mencapai 1,7 meter.
“LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) prihatin terhadap korban banjir dan mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan sigap dan cepat agar banjir tak meluas maupun berulang,” ujar Francine Widjojo, advokat LBH PSI selaku kuasa hukum para penggugat tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Oktober 2022.
Sebagai pengingat, dalam gugatan PTUN tersebut warga Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat untuk melakukan pekerjaan rutinnya dalam pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai Pondok Jaya, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, serta pengerukan dan pelebaran Kali Krukut yang terhenti sejak 2017. Selain itu juga agar Gubernur Anies membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan membuat tanggul di bantaran Kali Cipinang. Hal ini dikarenakan banjir besar Februari 2021 merugikan para penggugat baik dari kehilangan harta benda hingga kecemasan berulang setiap kali hujan mengguyur Jakarta. Meski tak semua dikabulkan, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies untuk memenuhi permintaan para penggugat terkait Kali Mampang.
“Alam seolah mengingatkan kembali bahwa ada janji kerja yang belum tuntas dari Pak Anies. Putusan PTUN tanggal 15 Februari 2022 membuktikan ketidakseriusan Pak Anies dalam mengendalikan banjir di Jakarta,” kata Francine.
Terlebih imbuhnya bahwa staf Pemprov DKI dalam persidangan mengakui hambatan pelaksanaan pengendalian banjir Jakarta dikarenakan anggaran banjir yang dipotong, sehingga pengendalian banjir belum terasa manfaatnya di area tinggal para penggugat. Padahal normalisasi sungai untuk mengendalikan banjir merupakan program prioritas nasional dan prioritas daerah sesuai RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012.
“Mohon agar Pemprov DKI Jakarta dapat memprioritaskan kerja-kerja pengendalian banjir ini, dan secara khusus mematuhi dan menjalankan putusan PTUN tersebut,” ujar Francine.