Balita Tewas karena Jadi Jaminan Utang Rp 300 Ribu, PSI: DTKS Harus Valid dan Reliable!

Juru bicara sekaligus Ketua DPP PSI Bidang Advokasi Rakyat, Furqan AMC menekankan pentingnya data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang valid (benar) dan reliable (dapat dipercaya dan bisa diandalkan).

“Data DTKS itu harus valid dan reliable. Jangan sampai ada warga tak mampu yang terabaikan. Dan petugas di lapangan diharapkan bisa jemput bola” tegas Furqan AMC.

Furqan merasa prihatin sekali mengetahui ada balita (2 tahun) dijadikan jaminan utang oleh Ibunya untuk uang Rp 300 ribu di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Begitu menyesakkan dada membaca berita ada balita tewas karena dijadikan jaminan hutang oleh ibunya, tak besar, hanya Rp 300 rb saja,” ungkap Furqan AMC, 23 Januari 2023.

Dan yang Lebih menyakitkan lagi balita berinisial AF tersebut diduga tewas di tangan kakek dan neneknya sendiri di mana ibunya menjaminkannya untuk pinjaman uang. Kakek dan nenek tersebut bergantian menyiksa cucunya secara biadab karena merasa terbebani harus merawat balita AF.

“Kemiskinan telah mengoyak nilai-nilai keluarga. Memisahkan anak dengan ibunya. Membuat seorang ayah meninggalkan anaknya. Membuat kakek dan nenek melukai cucunya. Sungguh memilukan sekali,” tegas Furqan AMC, yang juga Aktivis 98 ini.

Menurutnya tak sulit kiranya menemukan kasus-kasus serupa di berbagai media sepanjang tahun. Seperti belum lama ini kisah di Cakung Jakarta Timur, anak merawat ibunya depresi belasan tahun di rumah tanpa listrik dan air.

“Ada begitu banyak rakyat terabaikan dan terlupakan. Jika di DKI saja banyak rakyat terabaikan, bagaimana di daerah lainnya?” tanya Furqan.

Sri Wahyuni, Ibu dari balita AF telah ditetapkan jadi tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77, dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang no 35 tahun 2014 karena telah menelantarkan AF ke kakek dan neneknya. Sri Wahuni terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Sirait dan Titin, kakek dan neneknya yang melakukan penganiayaan hingga AF tewas, dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan mengakibatkan kematian. Sirait & Titin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Recommended Posts