AT, pelaku pencabulan terhadap anak kandung dipastikan akan mendekam di dalam penjara puluhan tahun. Hal tersebut diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepadanya, Rabu (13/7).
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica mengatakan, terdakwa Agus secarah sah terbukti bersalah karena memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
“Pelaku mengakui sudah empat kali melakukan perbuatannya. Pertama di tahun 2021 sebanyak satu kali, dan di tahun 2022 sebanyak empat kali, dengan lokasi di rumah nenek dan rumah korban,” kata Nugraha Medica saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa, Rabu (13/7).
Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
“Serta terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp76 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara enam bulan,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Angelica mengaku, sudah mendengar semua putusan dari Majelis Hakim untuk terdakwa.
“Sebagai warga negera yang taat hukum, maka kami selaku penasihat hukum turut menerima keputusan yang ada ,” katanya.
Dia menyebutkan, terdakwa juga sudah menerima dan siap menjalankan setiap putusan hakim dengan sebaik-baiknya. “Klien kami menerima putusan ini,” ucapnya.
Putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
“Iya lebih berat, memang sudah dipertimbangkan sesuai keadaanyang meberatkan dan meringankan terdakwa. Jadi semua sudah diserahkan kepada hakim, maka kami taat hukum dan akan melanjutkan hukumannya,” bebernya.
Dia menambahkan, sebelum adanya putusan, dia dan terdakwa sudah melakukan koordinasi terkait hasil yang akan keluar. Dari koordinasi tersebut terdakwa siap menerima segalah hukuman yang dijatuhkan padannya.
“Karena terdakwa sudah bilang dia menerima, maka sekarang kami juga menerima,” terangya.
Terpisah, Pendamping Korban, Francine Widjojo mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memberikan hukuman berat terhadap terdakwa. “Kami berterimakasih karena Majelis Hakim sudah memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa,” tuturnya.
Sebenarnya pihaknya sudah mencoba memperjuangkan agar restitusi ganti rugi dari terdakwa kepada korban sebesar Rp400 juta. Restitusi ini sebagai bentuk tanggungjawab pelaku terhadap korban sebagai ayah. Akan tetapi dalam putusan persidangan Majelis Hakim hanya menyetujui restitusi Rp76 juta.
“Nah itu yang dikabulkan Rp76 juta. Menurut kami itu sudaha cukup wajar karena sudah memperhitungkan biaya hidup bagi korban dan keluarganya, serta proses pemulihan korban,” pungkasnya.
Sumber: https://www.radardepok.com/2022/07/perkosa-anak-kandung-ayah-durjana-di-depok-dipenjara-20-tahun/amp/