Audiensi ke KPU NTB: PSI, Partai Kami Partai Anak Muda

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai politik anak muda. Dari hasil verifikasi Kementerian Hukum dan HAM, PSI adalah partai yang paling baru dari seluruh partai yang ada sekarang ini, walaupun ada partai-partai yang mengaku dirinya baru namun partai tersebut lebih kepada partai lama yang dihidupkan kembali, tetapi sejatinya kamilah yang paling baru dengan gagasan baru, perangkat dan kepengurusan baru dari pusat hingga kecamatan.

Demikian dikatakan Ardani Ansori Ketua DPC PSI Kota Mataram yang ikut audiensi ke KPU Provinsi NTB bersama Ketua DPW PSI Prov NTB Putrawan Tasal dan rombongan, Rabu (3/8). Tujuan DPW PSI Prov NTB bertandang ke KPU Prov NTB adalah memperkenalkan diri dan menggali informasi tentang verifikasi partai politik, kapan akan dilaksanakan dan apa saja syarat pokok yang harus dilakukan. Saat ini PSI secara keseluruhan telah siap untuk diverifikasi oleh KPU, tutur Ardani.

Dijelaskannya, rata-rata struktur kepengurusan PSI adalah anak muda dibawah umur 40 tahun, walaupun di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maksimal berumur 45 tahun namun secara keseluruhan kepengurusan PSI didominasi anak muda. PSI diketuai oleh Grace Natalie dan Raja Juli Antoni menjadi Sekjen PSI.

“Kami anak muda yang semoga diberikan izin untuk berkompetisi di Pemilu 2019 mendatang, dan kami anak muda yang relatif tidak pernah masuk dalam kepengurusan partai-partai lama, imbuh Ardani.

Dengan lahirnya PSI ini dapat menggungah seluruh anak muda di indonesia untuk mampu melihat politik. Perjuangan PSI saat ini yang menjadi issu hangat nasional adalah melawan intoleransi dan korupsi”, tutur Ardani
Sementara itu Ketua Divisi Hukum KPU Prov NTB H Ilyas Sarbini mengingatkan bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama di Indonesia.

Undang-Undang Pemilu 2019 adalah penggabungan tiga Undang-Undang yang sebelumnya berdiri sendiri, yaitu Undang-Undang Pemilihan Presiden, Undang-Undang Pemilihan Legislatif, dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Dalam rancangan Undang-Undang tersebut hari pemungutan suara jatuh pada hari Rabu, 17 April 2019. Kalau dihitung mundur 20 bulan sebelum hari pemungutan suara maka tahapan Pemilu 2019 dimulai pada tanggal 17 Agustus 2018, dan bersamaan dengan tahapan Pilgub NTB pada tanggal 27 September 2018, ungkap Ilyas.

Sistem pemilu 2019 masih seperti yang lama yakni proporsional terbuka suara terbanyak. Jadi siapa yang banyak berjuang kebawah, rajin menjaling komunikasi dengan pemilih, maka dia yang berpeluang besar terpilih. Namun jika sistemnya proporsional tertutup, maka yang berpeluang terpilih adalah calon yang berada di nomor urut satu, sedang caleg yang nomor bawah mensubsidi yang nomor atas.

Terkait dengan syarat Partai politik menjadi peserta pemilu sama persis dengan syarat pada Undang-Undang yang lama, yaitu berbadan hukum yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham. Namun berbadan hukum juga belum tentu terpilih untuk menjadi peserta Pemilu, masih ada syarat lain yang harus dilengkapi, disini KPU lah yang menentukan dengan proses verifikasinya.

Persyaratannya itu antara lain kepengurusan 100% di seluruh provinsi; 75% di tingkat Kab/Kota; 50% di tingkat kecamatan; keterwakilan perempuan 30% di tingkat pusat, wilayah, dan kecamatan walaupun yang diverifikasi sampai kab/kota saja tetapi kewajiban 30% tersebut harus dipenuhi; jumlah minimal anggota partai seribu atau seperseribu dari wilayah Kab/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selanjutnya parpol juga harus mempunyai kantor tetap hingga tahapan akhir pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari camat atau Desa/Kelurahan setempat dan sertifikat hak milik kantor, pinjam pakai atau surat keterangan sewa; nomor rekening dana kampanye partai politik baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, karena ada pengelolaan dana kampanye ditiap tingkatannya, berapa jumlahnya bukan jadi persoalan yang terpenting ada fotocopy rekening nomor pengelolaan dana kampanye partai yang bersangkutan, papar Ilyas.

Dijelaskan pula, menurut RUU pemilu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 adalah H-18 bulan sebelum hari pemungutan suara, berarti jika pemungutan suaranya 17 April 2019 maka 17 Oktober 2017 tanggal pendaftarannya. Masih ada waktu dua bulan lagi untuk menata administrasi dari sekarang.

KPU Sendiri telah menyiapkan Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL Termasuk KPU Prov NTB telah lama menyiapkan Helpdesk untuk membantu parpol, tetapi ini tergantung kebijakan internal parpol, tingkat pusat atau daerahkah yang mengelola SIPOL ini. Bisa saja parpol yang mengelola SIPOL adalah DPP, kalau seperti itu di daerah hanya memberikan data ke pusat. Tetapi ada juga parpol yang mendistribusikan hingga ke daerah, semuanya tergantung kepada internal parpol, kata Ilyas Sarbini.

“Tak kalah penting, form anggota parpol harus diinput dahulu sehingga ketika akan memenuhi kebutuhan SIPOL dapat langsung dipindahkan dengan mudah”, ungkap Ilyas

Kemudian untuk pendaftaran Parpol dilaksanakan oleh DPP di tingkat pusat saja, jadi di daerah hanya support data saja. Yang diserahkan di pusat adalah dokumen persyaratannya. Sedangkan yang diserahkan ke Kab/Kota adalah daftar anggota disertai dengan KTA yang berurutan. Dokumen inilah yang akan diverifikasi kelengkapannya, keabsahannya, dan kebenarannya. Jika telah lulus seluruhnya maka akan dilakukan verifikasi faktual, tutup Ilyas.

Sumber: FB KPU NTB

Recommended Posts