Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol, PSI Minta 4.000 Unit Rusun Bagi Nelayan Dibangun

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Politisi PSI Justin Adrian Untayana menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun 4.000 unit rusun bagi para nelayan.

Tuntutan ini dilayangkan Justin menyusul diterbitkannya izin reklamasi seluas 155 hektar (ha) di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Adapun izin reklamasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Lebih Kurang 35 ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas kurang lebih 120 Ha.

“Jika gubernur peduli kualitas kehidupan masyarakatnya, maka akan terwujud rusun untuk nelayan,” ucapnya, Senin (29/6/2020).

“Tapi, kalau tidak ada niat membantu rakyat, saya rasa beliau akan memberikan banyak alasan,” sambungnya.

Dalam aturan yang diterbitkan Anies itu, memang terdapat sejumlah klausul atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang, salah satunya terkait pemberian 6 hektar tanah hasil reklamasi.

“Namun, demikian, sampai saat ini belum diatur penggunaan lahan tersebut dan siapa yang akan melakukan pembangunan,” ujarnya saat dihubungi.

Terkait hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta ini pun meminta Anies memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun sebuah kompleks terpadu yang didalamnya terdapat rusun, pasar, sekolah, hingga faslitas kesehatan bagi para nelayan.

Terlebih, masih banyak ribuan warga di wilayah Jakarta Utara yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan tidak sehat.

“Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik bila lahan 6 hektar itu bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun,” kata Justin.

“Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi,” imbuhnya.

Agar tidak membebankan APBD DKI Jakarta, Justin meminta agar seluruh biaya pembangunan kawasan nelayan itu dibebankan kepada pihak pengembang dari keuntungannya mereklamasi kawasan Ancol.

“Caranya, gubernur bisa memanfaatkan klausul ‘kontribusi tambahan’ yang ada dalam aturan,” tuturnya.

Recommended Posts