Melanjutkan artikel opini sebelumnya: Pemkot Tangerang Selatan adalah Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Pengabaian Kemanusiaan (https://tangsel.psi.id/read/748/pemkot-tangerang-selatan-adalah-pelaku-kejahatan-lingkungan-hidup-dan-pengabaian-kemanusiaan/). Penelusuran lebih lanjut menunjukkan semakin banyak aturan perundang-undangan yang ditabrak oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait keberadaan TPA Cipeucang.
Semakin panjangnya aturan perundang-undangan yang ditabrak dengan sadar oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan semakin menegaskan itu adalah kejahatan lingkungan hidup dan pengabaian kemanusiaan; it is crime against humanity and environment! Aturan yang ditabrak mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan Peraturan Daerah yang disusun sendiri dan diundangkan untuk kemudian ditabrak seluruh isinya; bukan hanya dilanggar. Lihat lampiran.
Memang, harus diakui, permasalahan sampah di Indonesia adalah masalah klasik berkepanjangan di seluruh kota besar. Sebut saja, Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang. Masing-masing dengan permasalahannya sendiri, dengan strategi dan usaha mencari solusi masing-masing pemerintah kota. Namun hasil penelusuran sementara, belum ditemukan di satu tempat pun di Indonesia yang menentukan Tempat Pembuangan Akhir tepat di tepi sungai seperti di Kota Tangerang Selatan ini.
Atas kejadian jebolnya turap TPA Cipeucang menorehkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan di tengah masyarakat luas terdampak sampai radius lebih dari 10 kilometer, bukan hanya Kota Tangerang Selatan saja, namun tetangga kanan kiri Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga terdampak polusi bau dan potensi kesehatan. Warga masyarakat sekitar TPA Cipeucang akan terdampak gangguan psikologis dan kesehatan jangka panjang jika masalah ini tidak segera dituntaskan. Sudah dua minggu lebih bau menyengat mengapung menyergap hidung warga Kota Tangerang Selatan.
Mengutip dan menyarikan beberapa jurnal ilmiah:
Gas tersebut adalah metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2) sebagai gas dengan konsentrasi paling besar di TPA dan hidrogen sulfida (H2S) sebagai penyumbang bau yang sangat menyengat dari proses penguraian bakteri atau biokimia. Metana sendiri daya rusaknya terhadap ozone adalah 25 kali lipat dibandingkan daya rusak CO2. Diperkirakan 1 ton sampah menghasilkan 50 kg gas metana. Konsentrasi tinggi metana akan mengurangi oksigen di atmosfer. Jika kandungan oksigen di sekitar TPA turun hingga di bawah 19.5 persen, akan mengakibatkan asfiksia atau hilangnya kesadaran. Dalam bahasa awam asfiksia adalah kondisi dan perasaan seperti tercekik karena hidung dan mulut dibekap.
Karbon dioksida (CO2) di TPA bisa mencapai 40-60 persen konsentrasi akibat proses penguraian (biodegradasi) senyawa organik (sayur, buah, daging, makanan) secara aerobik maupun anaerobik. Karbon dioksida tidak berwarna dan tidak berbau, sehingga tidak mudah terdeteksi tanpa alat khusus. CO2 dapat menggantikan oksigen dalam sistim pernapasan manusia dengan konsentrasi ambien 250-350 ppm. Nilai ambang batas CO2 yaitu 5.000 ppm (0.5 persen) yang merupakan paparan rata-rata untuk orang dewasa sehat dalam waktu 8 jam kerja. Pada konsentrasi 3 persen terjadi sesak napas dan sakit kepala atau mulai mengantuk, di atas itu bisa membahayakan jiwa.
Yang paling mengganggu adalah bau busuk menyengat akibat proses penguraian biokimia oleh berbagai jenis bakteri terhadap bahan-bahan organik, yaitu hidrogen sulfida (H2S). Dalam konsentrasi kecil 0.0005 ppm, kita mengenalnya salah satunya adalah bau kentut, karena kentut manusia juga melepaskan H2S dalam konsentrasi yang sangat kecil. Tidak ada yang sampai pusing atau pingsan gara-gara mencium bau kentut di dalam lift sekalipun semua orang di dalam lift kentut berbarengan. Namun gas H2S dengan konsentrasi 500 ppm, dapat menimbulkan kematian, pulmonary edema dan asphyxiant.
Mengutip Mayoclinic.org:
Pulmonary edema is a condition caused by excess fluid in the lungs. This fluid collects in the numerous air sacs in the lungs, making it difficult to breathe. In most cases, heart problems cause pulmonary edema. Pulmonary edema is usually caused by a heart condition. Other causes include pneumonia, exposure to certain toxins and drugs, and being at high elevations.
Depending on the cause, pulmonary edema symptoms may appear suddenly or develop over time. Mild to extreme breathing difficulty can occur. Cough, chest pain and fatigue are other symptoms.
Adalah kondisi yang disebabkan cairan berlebihan di dalam paru-paru. Cairan ini terkumpul karena gelembung udara di dalam paru-paru, membuat penderitanya sulit bernapas. Dalam kebanyakan kasus, orang menderita masalah jantung akan mengalami ini. Penyebab lain pulmonary edema adalah terekspos zat beracun atau obat-obatan, atau berada di ketinggian. Tergantung kasus per kasus, gejala ini bisa datang dan pergi sesuai kondisi dan waktu berjalan. Dari gejala ringan sampai ekstrem, batuk, sakit di dada, kelelahan dan masih banyak gejala lain.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti hari ini, lengkap sudah penderitaan masyarakat Tangerang Selatan. Mencermati gejala yang ditimbulkan karena terekspos gas H2S dalam jumlah besar dan gejala Covid-19 bisa dikatakan mirip, menyerang paru-paru, sistim pernapasan, sesak napas. Boleh jadi satu dengan yang lain saling melengkapi.
Mengutip salah satu sesepuh di WAG, ibaratnya Kota Tangerang Selatan ini adalah rumah mewah tanpa jamban. Kalau boleh melengkapi, ibaratnya Kota Tangerang Selatan ini adalah gedung apartemen mewah di tepi Sungai Cisadane dengan river view indah menawan, namun pengembangnya “lupa” membangun toilet di masing-masing unitnya. Solusinya, pengembang membangun kakus/jamban/jumbleng di tepi sungai, as simple as that! (Note: kakus adalah serapan bahasa Belanda, dari kaak huis, artinya rumah tinja).
Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan akan terus menyuarakan dan memperjuangkan untuk mencari solusi atas tragedi kejahatan kemanusiaan dan lingkungan hidup ini, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Legislatif.
Aji Bromokusumo, ST., MBA
Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan