Rabu (24/06/2020), kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Utara untuk koordinasi dan konsultasi terkait Ranperda Prakarsa tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Persoalan klasik saat ini adalah data kemiskinan yang tidak akurat. Sehingga menjadi penyebab utama konflik sosial di masyarakat karena program pemerintah yang tidak tepat sasaran.
Komisi IV dan Tim Ahli Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar telah merampungkan pembahasan ditingkatan komisi untuk nantinya di teruskan ke pembahasan lebih lanjut.
Komisi IV bersama Tim Ahli fokus pada wilayah dan kewenangan pemerintah provinsi terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data sesuai yang tertuang dalam regulasi dan hasil konsultasi Tim Ahli dengan Kementerian terkait.
Strategi, arah kebijakan dan program penanganan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Sinergitas pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi penting dalam upaya penanganan fakir miskin dan anak terlantar.
Komisi IV mendorong pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk berkoordinasi intensif dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data serta strategi, arah kebijakan dan program penanganan kemiskinan dan anak terlantar.
Pentingnya untuk mencapai keadilan sosial dengan pengentasan kemiskinan yang lebih akurat serta transparansi dan kerja kolaboratif struktur pemerintahan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sejauh ini belum melakukan pemutakhiran data, terakhir ditahun 2015. Hal ini yang mengakibatkan tidak tepatnya sasaran program pemerintah akibat data yang kurang akurat.
Masalah yang dihadapi ini karena keterbatasan anggaran dan persoalan internal, misal pergantian pejabat di OPD terkait sehingga tidak bekerja optimal karena durasi waktu yang singkat (Waktu Menjabat).
Komisi IV mendorong pemerintah Kabupaten Minahasa Utara khususnya kepada Bupati Minahasa Utara agar sering melakukan pembaharuan data ke Kementerian Sosial melalui Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Utara juga diharapkan mengumpulkan data-data warga dari hasil musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Data kemiskinan yang akurat akan memudahkan kerja pemerintah dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar dengan penyelesaian yang lebih sistemik dan targetnya terukur.
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke PLTU Sulawesi Utara 3 di Kema, Kabupaten Minahasa Utara terkait Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup.
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara meninjau langsung pembangunan PLTU Sulawesi Utara 3 dan menemui pimpinan Perusahaan pengembang yakni, PT. Minahasa Cahaya Lestari (MCL).
Komisi IV ingin mengetahui struktur dan komposisi serta persentase Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing di perusahaan pengembang dan perusahaan Sub Kontraktor.
Komisi IV mengultimatum perusahaan agar mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas.
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Pihak perusahaan berkomitmen akan menjalankan aturan sesuai dengan amanat konstitusi. Data dan informasi terkait struktur dan komposisi perusahaan akan diberikan paling lambat satu minggu.
Komisi IV juga menyoroti pihak perusahaan yang tidak membayarkan BPJS bagi pekerja lokal. Pihak MCL mengakui ada beberapa sub kontraktor yang abai. Namun MCL berjanji akan segera menuntaskan persoalan tersebut.
Masalah jaminan terhadap penduduk sekitar PLTU juga menjadi perhatian Komisi IV, terutama warga yang rumahnya berdekatan, tentu akan berbahaya Polusi Batubara saat PLTU nantinya beroperasi. Komisi IV mendorong adanya jaminan bagi warga sekitar.
Komisi IV akan mengagendakan RDP dengan pihak perusahaan MCL beserta dengan perusahaan Sub Kontraktor lainnya terkait data struktur dan komposisi perusahaan yang dimintakan dan persoalan lainnya seperti masalah lingkungan.