Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua mengajak masyarakat menyambut baik pemekaran tiga provinsi di Papua.
Tiga daerah resmi berdiri setelah disahkannya RUU tentang pembentukan 3 provinsi baru di Papua menjadi UU.
Di antaranya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.
Ketua DPW PSI Papua, Karmin Lasuliha mengatakan pemekaran tersebut membuka kesempatan rakyat Papua untuk bisa mendapatkan hak-hak ekonomi, sosial hingga politik.
“Pemekaran membuka kesempatan rakyat Papua untuk bisa membangun daerahnya sendiri,” katanya kepada media ini pada Minggu, 3 Juli 2022.
Karmin menjelaskan pemekaran selalu menekankan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian sebagai strategi percepatan pertumbuhan ekonomi serta akselerasi pembangunan dalam suatu wilayah.
“Pertumbuhan ekonomi ini bisa terasa sampai ke masyarakat melalui program pembangunan serta upaya lainnya,” jelasnya.
“Jarak yang jauh kerap kali menjadi kendala untuk memberikan pelayanan. Dengan pemekaran ini, semua yang jauh akan semakin dekat,” tambahnya.
Selain itu, Karmin menjelaskan masyarakat Papua bisa merasakan terbukanya lapangan pekerjaan, baik di sektor swasta maupun pemeintahan.
Pasalnya, pemerintahan baru sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM), demikian pada sektor swasta.
Di samping itu, proram pemberdayaan masyarakat juga membutuhkan tenaga-tenaga dari masyarakat lokal.
“Tidak hanya itu, banyak program pemerintah maupun swasta yang buntuh SDM dari masyarakat Papua. Ini kesempatan emas,” jelasnya.
Diketahui, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya DPR RI mengesahkan pembentukan Provinsi baru.
Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.
Kini, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua. Pengumuman itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.
“Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU,” tulis DPR RI.
“Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan,” tambahnya.
Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Sumber: https://jayapura.pikiran-rakyat.com/papua/pr-2764908385/psi-papua-ajak-masyarakat-sambut-pemekaran-3-provinsi-baru-karmin-lasuliha-ini-kesempatan-emas?page=3