Ajak 122 Advokat, PSI akan Gugat UU MD3 karena Buat DPR Antikritik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melakukan judical reviewke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). UU yang baru saja disahkan itu membuat DPR menjadi imun dan antikritik.

“Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen,” ujar Ketum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulis PSI, Rabu (21/2/2018).

Sejumlah pasal di UU MD3 menuai kontroversi lantaran menyebabkan DPR menjadi imun dan antikritik. Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. PSI menilai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 yang disahkan DPR dan pemerintah itu akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum.

PSI akan mengajukan judical review (JR) ke MK pada Jumat (23/2) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB. Gugatan akan disampaikan PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Solidaritas.

Gugatan akan diajukan setelah PSI menggelar polling di akun media sosial dengan hasil 91 persen responden mendukung gugatan tersebut. Melihat desakan publik yang tecermin dari hasil polling, PSI memastikan akan mewakili kepentingan kader dan publik dengan mengajukan JR ke MK.

“Bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih rakyat itu sendiri,” kata perwakilan dari Jangkar Solidaritas, Kamaruddin, dalam keterangan tertulis yang sama.

“Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” imbuhnya.

Kamaruddin juga mengatakan pasal di UU MD3 soal hak imunitas anggota Dewan melawan konstitusi. Sebab, aturan hak imunitas pada UU MD3 berlaku untuk semua tindakan pidana umum anggota DPR.

“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” jelas Kamaruddin.

PSI pun mengajak 122 pengacara bergabung dalam gugatan UU MD3 ini. Angka 122 sendiri diambil dari pasal 122, yang dianggap mewakili kekeliruan UU MD3. Para pengacara yang ingin bergabung bisa mendaftar ke jangkarsolidaritas@psi.id.

Sebelumnya, UU MD3 juga telah digugat oleh Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) pada Rabu (14/2). Forum ini terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga disebut tak akan menandatangani UU MD3. Ini disebabkan pasal-pasal kontroversi itu.

“Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa, red), makanya saya jelaskan. Masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani,” sebut Menkum HAM Yasonna Laoly, Selasa (20/2).
(elz/tor)

Sumber

Recommended Posts