Pengurus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP). Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin adalah pihak yang dilaporkan oleh PSI.
Viani Limardi, advokat dari Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) menyatakan, pihak-pihak dari Bawaslu yang dilaporkan tersebut telah melampaui kewenangannya.
Ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf D. “Anggota atau Bawaslu itu tidak boleh melampaui atau menyalahi wewenang yang sudah diterima oleh mereka melalui institusi mereka,” kata Viani di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Sebelumnya, Abhan dan Affifudin meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka. Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI berupa kampanye dini.
Viana mengungkapkan, permintaan tersebut dilakukan ketika proses penyidikan di Bareskrim Polri belum dimulai. Hal tersebut, imbuh dia, jelas melampaui dan menyalahgunakan wewenang mereka di Bawaslu. Selain itu, PSI juga mempermasalahkan mengenai definisi citra diri.
Sebelumnya, Abhan menyatakan PSI berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut melalui iklan berupa poling pada salah satu surat kabar tertanggal 23 April 2018. B
Upaya menunjukkan citra diri itulah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu. Upaya menunjukkan citra diri itu dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.
Namun, Viana menegaskan bahwa definisi citra diri yang dimaksud belum jelas. “Kemudian, yang namanya prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut, sedangkan definisi ini (dikeluarkan) 16 Mei 2018, kita polling ini 23 April 2018. Nah, ini berlaku surut atau tidak?” ungkap Viani.
Hal lainnya adalah terkait sanksi. Viani berpandangan, kalaupun ada sanksi yang dikenakan kepada PSI, sanksi tersebut adalah berupa sanksi peringatan. Affifudin pun pernah menyatakan hal ini pada 15 Mei 2018 lalu. Namun, imbuh Viani, kenyataannya adalah Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. PSI, tutur dia, menunjukkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya. “Oleh karena itu, hari ini kami melapor ke DKPP. Semoga DKPP Bisa menegakkan keadilan buat kami,” kata Viani.