PSI Nilai PKS Beri Contoh Buruk Karena Ajak Masyarakat Langgar Hukum

Relawan #2019GantiPresiden kembali menggelar deklarasi di depan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (6/5). Acara ini juga turut dihadiri oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, sebagai inisiator. Deklarasi ini menuai polemik lantaran dilakukan di arena car free day (CFD).

Menanggapi deklarasi ini, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengkritik, pedas perilaku PKS. Dia menilai PKS telah melanggar Pergub DKI soal larangan digelarnya kegiatan politik di arena CFD.

“Tapi perlu dicatat, PKS telah melanggar Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Tidak boleh kegiatan politik di car free day,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5).

Dia mengungkapkan, manuver PKS ini memberikan pembelajaran politik yang tidak baik kepada masyarakat. Bahkan dengan label partai yang telah lama berdiri, tindakan ini dinilai meresahkan terhadap perkembangan demokrasi.

“Tindakan PKS yang bukan partai kemarin sore ini meresahkan kita,” tegasnya.

Ernest menerangkan, jika PKS tetap bersikeras melakukan agenda politik di CFD, seharusnya PKS meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub itu. Cara lainnya yaitu mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

“Bila PKS ngotot, ada cara lebih pantas. Minta Gubernur yang mereka gadang, Anies Baswedan untuk revisi Pergub, atau judicial review ke MA,” ujarnya.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Mardani menegaskan, acara deklarasi ini tidak ada kepentingan partai politik (parpol). Kedatangannya ini juga bukan sebagai anggota PKS, tapi sebagai deklarator aksi ini.

Selain itu, Mardani mengatakan, sejatinya deklarasi ini bertempat di Taman Aspirasi. Akan tetapi, karena ada dua acara kebaktian di lokasi tersebut, pihak kepolisian kemudian memindahkan acara deklarasi ke sekitar Patung Kuda.

Senada, Djuju Purwantoro selaku relawan #2019GantiPresiden mengatakan, gerakan tersebut bukan bentuk pelanggaran hukum lantaran bukan di wilayah CFD, yang memang dilarang untuk kegiatan politik berdasarkan Pergub DKI.

“Sepanjang ini bukan area di car free day boleh saja dan area ini bukan area CFD,” pungkas Djuju. [fik]

Sumber

Recommended Posts