PSI Anggap Putusan MK soal Verifikasi Faktual Beri Keadilan

DPP Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur soal verifikasi faktual partai politik.

“Kami senang karena majelis hakim MK yang terhormat telah mengambil putusan demikian. Itu menjadi pertanda bahwa keadilan masih tegak di Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie dalam keterangan pers, Kamis (11/1/2018).

Menurut PSI, Pasal 173 ayat 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu diskriminatif bagi partai politik baru. Pasalnya, ketentuan dalam pasal tersebut menyebutkan, hanya partai politik lama yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 yang diverifikasi KPU.

Melalui putusan MK itu pun, semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

“Dengan putusan MK ini, perlakuan diskriminatif tidak ada lagi. Partai-partai peserta pemilu bisa berkompetisi secara lebih adil dan sehat. Terima kasih, MK,” kata Grace.

Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni menambahkan, putusan MK itu relevan dengan kondisi pemilih saat ini. Pasalnya, sejak 2014 hingga 2019, terjadi pertambahan jumlah penduduk, perubahan daerah otonomi baru, dan perpindahan pengurus dan anggota satu partai ke partai lain.

“Data-data partai sudah kedaluwarsa, tidak bisa menjadi pegangan. Jika tetap diberlakukan, pasal ini menyebabkan ketidakadilan dan perlakuan tidak setara kepada para pihak,” ujar Antoni.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Khusus soal Pasal 173 ayat (3), awalnya, dengan ketentuan pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.

Sumber

Recommended Posts