PSI Yakin Gugatan Pasal Verifikasi Parpol Dikabulkan

Permohonan pengujian Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Pemilu terkait aturan verifikasi faktual partai politik masih berlangsung di Mahkamah Kontitusi (MK).

Pengujian atau uji materi ini diajukan sejumlah Parpol baru di antaranya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Partai-partai ini meminta agar verifikasi diberlakukan untuk semua Parpol.

Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni optimistis Hakim Konstitusi mengabulkan gugatan tentang verifikasi Parpol yang diajukan sejumlah partai.

“Kami optimis hakim kontitusi akan mengabulkan permohonan kami yang diwakili tim hukum Jangkar PSI,” kata Raja saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/10/2017).

Menurut dia, permohonan mengenai verifikasi Parpol diajukan bukan karena partai-partai baru merasa iri dengan partai lama.

Lebih dari itu ia menganggap bahwa, gugatan tersebut untuk memenuhi rasa keadilan dan hak konstitusi masyarakat.

Raja mengatakan, verifikasi yang diwajibkan hanya kepada partai baru dinilai tidak memberikan efek positif terhadap demokrasi. Sebab, tindakan tersebut cenderung diskriminatif.

“Saya yakin kalau partai lama diverifikasi mereka akan siap, karena logikanya kan begitu,” ujarnya. (dam)

Sumber

Recommended Posts