Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, bersyukur karena PSI di 23 Kabupaten/Kota di Aceh telah memenuhi persyaratan verifikasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sekjen DPW PSI Aceh, Yuli Zuardi Rais menyebutkan, bahwa seluruh berkas persyaratan telah didaftarkan oleh DPD PSI diseluruh Aceh dinyatakan lengkap oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) masing-masing Kabupaten/Kota.
“Syukur Alhamdulillah, Senin tepat pukul 21.00 WIB kami mendapat kabar dari KIP Gayo Lues, telah menerima dan menyatakan bahwa seluruh berkas lengkap, hal ini melengkapi 22 Kabupaten/Kota lainnya yang sudah lebih dulu menyatakan kelengkapan syarat PSI,” jelas Yuli dalam releasenya, Selasa 17/10/2017.
UU mengatur Parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar Parpol dapat dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Peraturan kali ini agak berbeda karena setiap Parpol mesti mendaftar dengan mengisi Aplikasi SIPOL yang disedikan KPU secara online.
“Kesiapan PSI menghadapi verifikasi KPU 2017 memang sudah dilakukan jauh-jauh hari, sebagai Partai baru yang berbasis anak muda di Aceh, kami punya tantangan sendiri, makanya ketika Kopdarwil kemarin kita munculkan hastag internal #AcehLengkap100%, untuk memacu semangat,” ungkap Yuli.
Ditambahkannya, PSI mengapresiasi positif kehadiran aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang pengisiannya menjadi salah satu tahapan verifikasi yang harus ditempuh oleh Parpol.
“Kehadiran SIPOL KPU 2017 memag keniscayaan zaman, kita apresiasi langkah ini karena kami percaya teknologi menjadi bagian penting dalam pembangunan politik di Indonesia, menuju demokrasi yang sehat, transparan dan berkualitas,” ujar Yuli.
PSI Aceh mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019, sejak Selasa (10/10) serentak secara nasional, 23 Kabupaten/Kota se-Aceh menyerakan bukti keanggotaan dan dokumen kepengurusan ke masing-masing Kabupaten/Kota. Hingga saat ini, PSI adalah Partai Politik baru di Aceh yang seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KIP di 23 Kabupaten/Kota.