“Dari sisi keanggotaan, kami sudah memenuhinya karena sudah melampaui batas minimal sebanyak 840 orang,” kata Ketua DPC PSI Kabupaten Kudus Teguh Santoso ditemui usai beraudiesi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis.
Ia mencatat, hingga kini terdapat 1.100 anggota PSI Kudus dan dalam waktu dekat akan dilengkapi dengan kartu anggota.
Selain jumlah anggota yang memenuhi syarat, lanjut dia, untuk kepengurusan di tingkat kecamatan juga demikian, karena dari ketentuan minimal lima kecamatan berhasil dibentuk di delapan kecamatan.
Satu kecamatan yang belum terbentuk kepengurusan, kata dia, sudah ada anggota partai dan dalam waktu dekat juga akan dibentuk pengurus tingkat kecamatan.
Meskipun untuk jumlah anggota telah memenuhi syarat, PSI Kudus masih berupaya merekrut keanggotaan baru.
“Jika jumlah anggota partai semakin banyak, tentunya peluang meraih kursi di DPRD juga semakin terbuka,” ujarnya.
Untuk saat ini, pengurus masih mempersiapkan untuk megikuti verifikasi kepengurusan serta keanggotaan partai.
“Kami juga sudah mengantongi legalitas dari Kemenkum HAM serta sudah menyampaikan laporan ke Kantor Kesbangpol Kudus,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedatangannya ke kantor KPU Kudus, dalam rangka perkenalan serta audiensi soal persyaratan untuk mengikuti Pileg 2019 serta tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Moch Khanafi mengungkapkan, dalam waktu dekat KPU Kudus memang mengagendakan pembukaan pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pileg 2019.
Pertemuan dengan pengurus DPC PSI Kudus, kata dia, juga disampaikan aturan baru dari KPU Pusat, yakni PKPU nomor 11/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilihan Legislatif dan Presiden.
Untuk aturan terkait verifikasi dan penetapan peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, diatur melalui PKPU nomor 7/2017.
Rencananya, pada 3-16 Oktober 2017 akan melakukan sosialisasi terhadap semua parpol di Kudus, sekaligus membuka pendaftaran.
Adapun parpol yang dinyatakan memenuhi syarat, kata dia, harus lolos verifikasi, memenuhi syarat berkekuatan hukum, kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen kabupaten dan 30 persen keterwakilan perempuan dengan jumlah keanggotaan seperseribu dari jumlah penduduk di suatu daerah.
“Masing-masing parpol juga harus memiliki kantor tetap sampai tahapan pemilu,” ujarnya.
Parpol baru yang beraudiensi dengan KPU Kudus selain PSI, yakni Partai Perindo, Partai Idaman, serta Partai Beringin Karya.