Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai ada indikasi jika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap. Menurut dia, indikasi tersebut terlihat dari sikap Pansus yang terus berupaya mempreteli kewenangan KPK.
“Karena yang berkembang dalam perjalanan Pansus angket adalah wacana untuk pembekuan KPK, mengurangi kewenangan KPK, ini jelas pelemahan, tidak satu pun untuk penguatan,” kata Tsamara dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 10 September 2017.
Pansus Angket sendiri akan menyelesaikan tugasnya pada 28 September 2017, saat rapat paripurna DPR. Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan jika rekomendasi dari Pansus dalam rapat paripurna nanti akan tetap mempertimbangkan pendapat dari KPK. “Kami tidak bisa sepihak, oleh karena itu kami undang KPK untuk datang, saling menghargai saja,” kata Agun di Jakarta, hari ini.
Tsamara juga mempersoalkan sikap Pansus terhadap pasal hak angket yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). “Harusnya Pansus itu diam dulu menunggu putusan MK, karena KPK dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sedang menggugat pasal hak angket, ini kan tidak, bahkan rekomendasi sudah mau keluar,” katanya.
Tsamara menyebut jika ahli tata negara juga masih memperdebatkan apakah KPK bisa menjadi obyek hak angket atau tidak. Menurut dia, persoalan lain juga akan muncul ketika ternyata MK memutuskan KPK tidak bisa dijadikan obyek hak angket. “Pansus beserta rekomendasinya bisa batal demi hukum,” ujarnya.
Namun jika MK memutuskan KPK bisa dijadikan obyek hak angket, Tsamara meyakini bahwa KPK akan menaati putusan tersebut. “Tapi asalkan Pansus betul-betul serius, untuk mencari kekurangan dari sistem di KPK, tapi sekarang kan tidak, angket ini semata-mata untuk mencari kesalahan dengan sentimen untuk perlemah KPK,” ucapnya. FAJAR PEBRIANTO