DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengikuti sidang perdana permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/9/2017) siang.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menjelaskan permohonan atau gugatan diwakili oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas).
Dia mengatakan, ada tiga pasal dalam UU Pemilu yang digugat partainya, yakni Pasal 173 ayat 3 junto Pasal 173 ayat 1 tentang verifikasi partai politik.
“Yang mana PSI menghendaki agar verifikasi partai politik seharusnya diberlakukan untuk semua peserta pemilu,” kata Raja dalam keterangan persnya
Berikutnya, kata Raja Juli, Pasal 173 ayat 2 huruf E UU Pemilu berkenaan dengan sistem keterwakilan perempuan. Pasal itu juga dinilai memiliki kelemahan.
“Kami anggap tidak mendukung upaya memperluas keterwakilan dan aspirasi perempuan dalam politik,” ujarnya.
(dam)