Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama JANGKAR SOLIDARITAS (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia), hari ini (21/8) ke Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Melalui siaran pers, PSI menjelaskan, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian yaitu, pertama, Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Bahwa dengan terjadinya perbedaan perlakuan antara Partai Politik baru dan Partai politik lama dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
PSI menganggap verifikasi partai politik harus dilberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan.
Kedua, Pasal 173 ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan, sehingga bertentangan dengan kepentinggan PSI, yang mengutamakan kepentingggan perempuan 30% setiap tingkatan;
“PSI merupakan Partai anak Muda dan Perempuan Indonesia yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur Partai Politik, merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak Perempuan dalam UU Pemilu” ungkap Grace Natalie, Ketua Umum PSI, dalam keterangan persnya.
PSI memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Adapun Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama JANGKAR SOLIDARITAS terdiri dari: Dr. Surya Tjandra SH, LL.M, Dini Shanti Purwono SH, LL.M, Kamaruddin SH, Nasrullah Nur SH, Rian Ernest SH, Viani Limardi SH, dan I Nengah Yasa Adi Susanto SH MH, CHT. (**)
Sumber: Geotimes