Sambangi KPU, PSI Tanyakan Tahapan Verifikasi Partai Politik

Partai Solidaritas Indonesia menyambangi Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang belokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya mendatangi KPU hari ini dalam rangka menanyakan sejumlah hal terkait tahapan verifikasi partai politik agar bisa ikut dalam Pemilihan Umum Serentak 2019.

“Menyamakan presepsi saja. Ini kan sudah mau masuk tahapan pemilu, kami mau tahu saja untuk verifikasi tahapannya dan apa saja yang dibutuhkan,” kata Antoni di KPU, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, PSI pada 7 Oktober 2016 lalu telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

PSI dinilai telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Adapun persyaratannya, yakni kepengurusan partai politik harus mencakup di seluruh provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Kemudian, parpol juga harus memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Selain itu, surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Parpol juga harus memenuhi kelengkapan surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk. Adapun Proses pendaftaran partai peserta pemilu di KPU akan dimulai pada Oktober 2017.

Menurut Antoni, tahap verifikasi KPU tidak jauh berbeda dengan tahap verifikasi di Kemenkumham. Namun demikian, pihaknya ingin lebih memastikan berbagai hal yang harus dipenuhi pada tahap verifikasi di KPU.

“Kami kan sudah lolos verifikasi Kemenkumham. Tinggal satu tahapan lagi, verifikasi KPU,” kata dia.

Sumber: Kompas

Recommended Posts