Jumlah diaspora yang tinggal di luar negeri terus bertambah. Berdasar data Kementerian Luar Negeri, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI), yang berdomisili di luar negeri hampir 4,7 juta orang.
Ironisnya, dengan jumlah hampir setengah penduduk Jakarta, hak politik mereka tidak terakomodir. Suara mereka disubordinasi di bawah daerah pemilihan DKI Jakarta 2.
“Keterwakilan warga kita di luar negeri tidak jelas. Padahal diaspora adalah aset penting Indonesia. Mereka adalah mahasiswa dan profesional dengan kualitas terbaik, serta para TKI, pahlawan devisa yang memberi kontribusi sangat besar bagi negara,” kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Bidang Luar Negeri, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Ia pun meminta Pansus RUU Pemilu DPR membentuk daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri. Sebab, ia menambahkan, ikatan mereka dengan Indonesia harus tetap dipelihara, dan aspirasinya harus didengar.
“Caranya adalah dengan memberi mereka kursi khusus di parlemen,” ujar Isyana.
Sebelumnya, pada awal Juni lalu, Diaspora Indonesia telah beraudiensi dengan Pansus RUU Pemilu DPR. Mereka meminta parlemen membentuk dapil luar negeri, dan memasukkan usulan ini ke dalam pembahasan terkait penambahan 15 kursi parlemen.
Partai Solidaritas Indonesia mendesak agar dapil luar negeri diberi minimal 3 kursi, sama dengan alokasi untuk provinsi baru hasil pemekaran. Menurut Isyana, jutaan WNI di luar negeri mempunyai persoalan yang berbeda dengan yang tinggal di Jakarta.
“Jangan sampai diaspora kita jadi apatis terhadap politik tanah air, dan lama-lama ikatan emosional mereka dengan Indonesia hilang,” tandas dia.