Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalteng bertandang ke KPU Kalteng. Rombongan PSI diterima langsung Ketua KPU Kalteng Drs. H. Ahmad Syari’i, M.Pd didampingi 4 (empat) anggota KPU provinsi lainnya, sedangkan rombongan PSI dipimpin langsung oleh H.M.K. Wira Saputra ketua DPW PSI Kalteng dan sekretarisnya Rano Rahman.
Ketua KPU Kalteng Drs H Ahmad Syari’i, M.Pd menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan PSI. “Kami berharap koordinasi setiap parpol dengan KPU berjalan baik,” kata Ahmad Syari dalam pertemuan di Aula KPU, Senin (5/6).
Sementara Ketua DWP PSI Kalteng Wira Saputra mengungkapkan, Kedatangan PSI ke KPU tujuannya untuk memantapkan diri dalam mengikuti verifikasi Faktual partai politik untuk pemilu tahun 2019. Sosok muda yang baru terjun ke dunia politik juga menambahkan PSI belajar dan memiliki modal awal dari verifikasi Kementerian KUMHAM berupaya agar tidak salah langkah dalam verifikasi KPU ke depan.
Terkait teknis verifikasi KPU untuk pemilu 2019, komisioner KPU Kalteng Sepmiwalma mengatakan bahwa saat ini KPU masih mengacu pada UU nomor 8/2012. Hal ini karena pada draft yang sedang dibahas terkait verifikasi tidak memiliki banyak perubahan.
Sepmiwalma menjelaskan bahwa tahapan pemilu termasuk di dalamnya verifikasi KPU minimal 18 bulan sebelum Pemilu. Untuk syarat sementara mengacu aturan lama yang pernah digunakan KPU. Pertama,jumlah pengurus tingkat Kabupaten minimal 75% dan 50% di Kecamatan.
Kedua keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan. Ketiga, keterangan domisili kantor beserta dokumen pendukung. Keempat, jumlah keanggotaan parpol dengan pilihan 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk per kabupaten.
“Selain syarat di atas, saat ini KPU sudah meluncurkan sistem informasi partai politik (sipol) secara online, ini memudahkan KPU maupun parpol dalam memantau perkembangan dan kelengkapan verifikasi,” tutur Sepmi.
Menanggapi syarat yang disampaikan oleh KPU sekretaris DPW PSI Kalteng, Rano Rahman menyatakan bahwa secara teknis PSI sudah dipersiapkan dan terus diperbaiki. Selain menggali informasi tahapan, syarat dan ketentuan teknis verifikasi, pengurus PSI juga mendapat informasi tambahan berkaitan dengan adanya Help Desk di KPU. (abe/k50/nto)