Sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan pasal verifikasi partai politik menuai respons dari partai politik baru.
Mereka berencana mengujimaterikan (judicial review ) Rancangan Undang- Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) seandainya aturan itu tetap masuk dalam UU. Hingga saat ini, tiga partai baru yang telah terverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Indonesia Damai Aman (Idaman).
Ketiga parpol baru itu telah menyatakan kesiapannya mengajukan uji materi ke MK untuk pasal yang tidak mengedepankan aspek keadilan tersebut. “Seandainya ada pasal yang bertentangan dengan jiwa UUD 1945, tentu kita punya hak konstitusional untuk menggugat itu di MK,” kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yamin Tawary saat berbincang dengan Koran Sindo , kemarin.
Menurut Yamin, selain pasal verifikasi yang hanya dikhususkan bagi partai baru, pasal lain yang menyalahi UUD 1945 dan tetap akan disahkan adalah tentang ambang batas presiden (presidential threshold ) yang didorong untuk tetap akan digunakan dalam Pemilu 2019. “Kami akan ajukan gugatan karena semata-mata menghendaki tidak ada UU yang bertentangan dengan jiwa UUD 1945 dan keputusan MK,” kata Yamin.
Hal yang sama disampaikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang mengaku tidak tertutup kemungkinan partai baru akan berkoalisi mengajukan gugatan di MK.
Menurut dia, partai baru pasti memiliki rasa yang sama bahwa ada beberapa pembahasan pasal yang disepakati namun bertentangan dengan aspek keadilan. “Ya tentu, bisa bersamaan dengan Perindo, Idaman, kalau kita ada feeling yang sama, ada concern , share perasaan yang sama bahwa ini tidak adil, bisa saja kerja sama,” ucap Antoni.
Menurut dia, melalui uji materi di MK, nanti akan terlihat apakah pasal yang disahkan tersebut benar menurut konstitusi atau tidak. Sebab, dia menilai ada pasal yang jelas sudah pernah diputus oleh MK kemudian berupaya diatur kembali di dalam UU.