Timses Harap Aksi Pendukung Ahok Tetap Ikuti Aturan yang Berlaku

Massa pendukung terus menggelar aksi simpatik untuk meminta agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan. Mereka menggelar aksi dengan berkumpul di suatu tempat dan menyalakan lilin di malam hari.

Ada pula yang melakukan aksi di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ahok ditahan. Ahok pun meminta massa pulang karena itu bukan wilayah Jakarta dan bertepatan dengan hari raya Waisak pada Kamis, 11 Mei 2017.

Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga meminta agar aksi yang dibuat bersifat simpatik, sehingga bisa membantu Ahok.

“Saya berharap imbauan Pak Ahok dan Pak Djarot didengar para pendukung dan relawan. Memang perlu waktu untuk mengobati luka atas kezaliman dan ketidakadilan yang menimpa Pak Ahok,” ujar jubir timses Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, kepada detikcom, Jumat (12/5/2017) malam.

Menurut Toni, penyaluran pendapat lewat demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun tetap ada undang-undang yang mengatur tata tertib penyampaian pendapat.

“Salurkan rasa ketidakadilan dengan lebih baik. Tetap galang aksi-aksi solidaritas dengan damai dan tidak melanggar hukum. Saya berharap pendukung Ahok akan melakukan demonstrasi dengan damai, berada dalam koridor hukum demi mencari keadilan sejati,” tutur Toni.

Aturan penyampaian pendapat tertulis pada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berikut ini kutipan pasal 9 undang-undang tersebut yang mengatur tata cara penyampaian pendapat:

Pasal 9

(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah
sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat,
dan obyek-obyek vital nasional;

b. pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.

Adapun penjelasan pada pasal tersebut adalah:

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan”
adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter
dari pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” meliputi radius 150 meter dari pagar
luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter
dari pagar luar.

Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah:
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi’raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. 17 Agustus. (bag/bag)

Sumber Detik

 

Recommended Posts