Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (PBHSI) mendesak kepolisian segera menindaklanjuti proses pelaporan hukum terhadap Rizieq Syihab.
Kamaruddin dari PBHSI, dalam keterangannya, Senin (2/1), menyatakan pihaknya mencatat bahwa Rizieq sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), telah dilaporkan ke polisi empat kali. Namun hingga kini belum satu pun ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pertama laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PBI) Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 atas dugaan pelecehan Pancasila saat Tabligh Akbar FPI. Saat itu, Rizieq menyatakan bahwa “Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.”
PBHSI juga mencatat, Rizieq dilaporkan Student Peace Institute (SPI) Universitas Islam Negeri Jakarta pada 27 Desember 2016, Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016, dan Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) pada 30 Desember. Pelaporan itu atas ceramah Rizieq pada 25 Desember 2016 di Pondok Kelapa, dengan dugaaan penyebaran kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA) untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia serta memecah belah Islam.
“Namun hingga kini tidak terlihat kecepatan proses kepolisian atas laporan tersebut, terkesan kepolisian hanya memberikan prioritas pemrosesan hukum berdasarkan tekanan dan tuntutan aksi massa, atau provokasi sosial media,” ulas Kamarudin.
Dia mengatakan, keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang objektif dan profesional, tanpa tekanan politik dari kelompok mana pun. “Kebenaran proses hukum tidak ditentukan besarnya aksi massa yang turun ke jalan untuk mendukung atau menentang,” bebernya.
Menyikapi fenomena itu, PBHSI menilai Indonesia saat ini mengalami darurat penyebaran kebencian berlandaskan SARA. “Oleh karena itu, demi Persatuan NKRI, segera proses hukum Rizieq atas dugaan penyebaran kebencian SARA segera. Jika tidak, maka Indonesia di ambang kehacuran,” kata dia.
sumber: http://www.beritasatu.com/megapolitan/407447-polisi-dimita-segera-proses-hukum-rizieq-syihab.html