Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemberatan sanksi sepertiga bagi oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan suap, gratifikasi, dan pemerasan di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi hingga ke akarnya.
“Oknum pegawai KPK yang terbukti korupsi harus dikenakan tambahan sanksi sepertiga sesuai Pasal 52 KUHP. Sanksi pemberat sepertiga ini juga diterapkan di UU TPKS dan UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,” kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI dalam keterangannya pada wartawan, 6 Juli 2023.
Pasal 52 KUHP mengatur bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga sebagai pemberat.
Suap, gratifikasi, dan pemerasan diancam 4-20 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Misalkan ancaman pidana penjaranya 12 tahun penjara maka menjadi 16 tahun penjara karena tambah pemberatan sepertiga.
“Dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sanksi pemberat sepertiga dapat dikenakan pada pelaku selain keluarga terdekat, seperti pendidik, tenaga pendidik, pejabat publik, pemberi kerja, juga atasan,” papar Francine yang juga Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI.
Pemberatan sanksi sepertiga tersebut diatur dalam Pasal 15 UU TPKS serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
“Partai Solidaritas Indonesia meminta Pasal 52 KUHP diterapkan dan ditambahkan dalam UU Tipikor, dengan menambah sanksi sepertiga bagi koruptor dari aparat penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan tertinggi bagi profesi penegak hukum, apalagi KPK, dan harus dihukum seberat-beratnya,” tutup Francine.