Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Bandar Lampung, atas penetapan tersangka pelaku pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Hal ini disampaikan oleh Mary Silvita selaku Wakil Sekretaris Jenderal bidang Kebhinekaan dan Umat beragama pada hari Rabu, 16 Maret 2023 dalam keterangan tertulis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung langsung melakukan penahanan terhadap Wawan Kurniawan. Tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 156a KUHP yang berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Kemudian pasal 175 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan” dan Pasal 167 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.”
PSI kata Mary, telah mengawal kasus ini sedari awal dan telah mengajukan permohonan Judicial Review (uji materiil) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah. “Kami mengawal penuh kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung ini. Tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, lebih jauh kami berjuang agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi di manapun di belahan bumi Indonesia. Karena itu PSI mengajukan permohonan Judicial Review atau uji materiil atas SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah pada tanggal 07 Maret 2023. Dalam permohonan Uji Materiil tersebut PSI bersama-sama dengan GKKD Bandar Lampung meminta agar rekomendasi FKUB dihapuskan dari peraturan bersama menteri tentang pendirian rumah ibadah.”
Penetapan tersangka serta penahanan pelaku persekusi menurut Mary adalah langkah maju yang memberi harapan untuk Indonesia yang bebas intoleransi. “Kami sangat apresiasi pihak kepolisian dan berharap ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus serupa di manapun. Ini juga membawa optimisme tersendiri bagi kita semua atas masa depan Indonesia yang bebas dari konflik bernuansa agama. Stop kekerasan dan persekusi berbasis agama!” pungkasnya.
Sebelumnya viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh ketua RT setempat bernama Wawan Kurniawan. Pelaku mendobrak pintu masuk utama Gereja dan mengamuk di dalam Gereja saat ibadah berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan sehingga semua jemaat membubarkan diri sebelum ibadah selesai