Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY resmi membuka Posko Layanan Sertifikasi Rumah Ibadah. Adapun alamat Posko tersebut beralamat Jalan Miliran Gg. Tj. I No.214, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.
DPW PSI bekerjasama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/ATR, Badan Pertanahan Nasional/BPN dalam rangka Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tempat/Rumah Ibadah, seperti Masjid, Musholla, Vihara, Pura, dan Gereja dll.
Layanan sertifikasi cuma-cuma yang diselengarakan oleh DPW PSI DIY ini berlaku seluruh rumah ibadah bagi umat beragama apapun.
Adapun tujuan yang dilakukan DPW PSI DIY adalah agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dan terikat oleh hukum, yang berupa keluarnya surat sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional sehingga tidak akan hilang dan dijual oleh oknum-oknum tertentu.
PSI mengapresiasi perhatian dan gerak cepat Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah yang mungkin terjadi juga pada rumah ibadat. Ini memberikan kepastian hukum, selain tentunya juga tertib administrasi pertanahan,” ujar Kamaruddin, Ketua DPW PSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sejalan dengan pernyataan Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni, DPW PSI DIY bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka sertifikasi lahan rumah ibadat apapun di mana nama Tuhan diagungkan, secara adil tanpa terkecuali dan tanpa diskrimasi.
Sepanjang 2022, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan 18.852 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau para tokoh-tokoh agama dan pengurus aset rumah ibadat yang berada di daerah DIY untuk mensertifikasi lahan rumah ibadatnya. DPW PSI DIY siap membantu proses sertifikasinya. Silakan datang ke posko layanan kami,” pungkas Kamaruddin.
Sumber: https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/490153/dpw-psi-diy-buka-posko-layanan-sertifikasi-rumah-ibadah