Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Provinsi Bali menerima pengaduan dari sejumlah pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kali ini pengaduan datang dari mantan tenaga kerja Hotel Fairmont Sanur Beach Bali dimana mereka menjadi korban PHK sepihak dari manajemen hotel.
“Kami menerima pengaduan dari para pekerja yang di-PHK sepihak dan kami akan damping mereka untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka. Kami akan kawal serius,” kata Ketua Lembaga Hukum Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali, Putu Suma Gita, S.H., M.H.
Pandemi Covid-19 lalu membuat pariwisata di Bali lesu hingga berimbas kepada pemutusan hubungan kerja oleh pelaku pariwisata kepada pegawainya. Salah satunya adalah Hotel Fairmont Sanur Beach Bali yang melakukan PHK sejak 10 Agustus 2020 lalu.
Sebanyak 13 orang mantan pekerja yang telah di-PHK secara sepihak tidak menyetujui proses tersebut terlebih mereka diberikan pesangon tidak sesuai dengan hak pekerja yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Jo UU Cipta Kerja Cluster Tenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Putu Suma Gita menuturkan, sebelum di PHK pihak pekerja ini diminta mengundurkan diri dan disodorkan surat pengunduran diri yang disiapkan oleh Hotel. Namun karena para pekerja merasa hotel masih berjalan dan beroperasi, maka permintaan tersebut ditolak dan pekerja bersikeras tidak menandatangani pengunduran diri ini higga diberhentikan secara sepihak.
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pihak pekerja ini. Diantaranya telah ada proses mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan, bahkan telah ada pertemuan Tripartit antara tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah. Namun segala upaya yang telah dijalani sejak akhir tahun 2020 ini tidak membuahkan hasil apapun.
Sebelumnya para pekerja ini sudah berupaya untuk melakukan pertemuan dengan pihak management hotel yang di fasilitasi oleh Serikat Pekerja Mandiri. Dalam pertemuan itu tidak menemukan kesepakatan karena hotel tetap berpegang teguh membayar pesangon tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kondisi 13 orang pekerja ini saat ini belum mendapatkan pekerjaan dan selama 2 tahun menunggu kepastian dari management hotel serta telah berupaya ke berbagai instansi untuk menyuarakan haknya,” tutur Putu Suma Sugita.
Sebelumnya 13 orang pekerja ini sempat melakukan aksi demo mendatangi hotel untuk bertemu langsung dengan pihak management namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Sebagian besar pekerja tersebut sudah bekerja sejak tahun 2013 yang mana masa kerja kurang lebih 7 tahun serta mereka merupakan pekerja Krama Bali. Menanggapi kasus tersebut LBH PSI Bali segera akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Denpasar.
“Gugatan dapat segera dilayangkan mengingat telah ada upaya mediasi dan pertemuan tripartite sebelumnya. Jadi syarat untuk melakukan gugatan sudah ada, data dan kronologi juga sudah kami pegang, segera akan kami proses gugatanya,” tegas pria yang akrab disapa Bro Putu Suma ini.
LBH PSI Bali optimis dapat mengawal kasus ini. Apa yang dilakukan oleh perusahaan seolah tidak mementingkan hak-hak pekerja. Kuat dugaan, Hotel yang dinaungi oleh PT. Pancaran Kreasi Adi Prima ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam group Mayapada yang dimiliki oleh salah satu orang terkaya di Indonesia.
“Kami optimis mengawal kasus ini sehingga apa yang menjadi hak normatif para pekerja bisa didapatkan sesuai dengan peraturan perundangan karena perusahaan ini merupakan perusahaan yang cukup besar. Tidak mungkin sampai tidak mengindahkan apa yang sudah tertuang di Undang-Undang,” pungkas Bro Putu Suma. (dan)
Sumber: https://metrobali.com/lbh-psi-bali-perjuangkan-keadilan-bagi-13-orang-pekerja-hotel-fairmount-sanur-beach-bali-kena-phk-sepihak/