Sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Kendati demikian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap meminta Ketua Umum PSSI mundur dan Kapolda Jawa Timur dinonaktifkan.
“Ketua Umum PSSI memang tidak bisa diberhentikan oleh otoritas di Tanah Air. Tapi, selayaknya, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawab,” kata Juru Bicara DPP PSI, Nanang Priyo Utomo, dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Oktober 2022.
Nanang menegaskan, Tragedi Kanjuruhan tidak dapat diperlakukan secara kasuistis karena selalu berulang dan berpotensi untuk terulang meski dalam bentuk dan jumlah korban yang berbeda. Tercatat beberapa aksi kekerasan menjadi warna dalam pertandingan sepakbola. Pada 2022 saja, di mana pertandingan sudah mulai digelar dengan kehadiran penonton, tercatat sudah 2 kali insiden sebelum peristiwa Kanjuruhan. Karenanya, tragedi ini wajib menjadi momentum perbaikan manajemen persepakbolaan di Tanah Air secara mendasar dan menyeluruh.
“Kita memulai perbaikan itu dengan meminta para pihak yang tidak kompeten untuk mundur. Salah satu yang utama adalah Ketua Umum PSSI,” kata Nanang.
PSI juga tetap pada permintaan semula, yaitu agar Kapolri menonaktifkan Kapolda Jatim.
“Seperti pernah disampaikan Bro Giring, ini sebagai wujud pertanggungjawaban pimpinan Polri atas tragedi tersebut dan membuka jalan untuk tim independen agar bisa lebih leluasa,” ujar Nanang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka dalamTragedi Kanjuruhan. Para tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.