Kementerian Hukum dan HAM meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam seleksi badan hukum partai politik.
PSI menjadi satu-satunya partai politik yang lolos dari lima partai yang mendaftarkan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, PSI dinyatakan lolos setelah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
“Dari hasil verifikasi itu, hanya ada satu parpol baru yang penuhi syarat mendapatkan badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Yasonna, dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
PSI dinyatakan lolos dalam syarat kepengurusan, di mana kepengurusan harus mencakup seluruh provinsi.
Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
PSI juga memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
Selain itu, surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kemudian, memenuhi kelengkapan surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
“Dilanjutkan dengan verifikasi tahap kedua atau faktual, dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan,” kata Yasonna.
Adapun, empat partai yang dinyatakan tidak lolos seleksi badan hukum adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.