Partai Solidaritas Indonesia Lolos Seleksi Badan Hukum di Kemenkumham

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan lolos dalam seleksi badan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari lima partai politik yang mendaftar, PSI menjadi satu-satunya partai politik yang lolos seleksi.

“Yang daftar baru lima parpol, yang lolos cuma satu, PSI, itu partai anak-anak muda,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran badan hukum partai politik meliputi verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan, paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.

Ada pun, syarat untuk menjadi badan hukum, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni, memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Menurut Yasonna, tim mulai melakukan verifikasi administrasi dan faktual pada 1-15 Agustus 2016.

Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi tahap dua, atau verifikasi faktual dengan memeriksa langsung keabsahan dokumen persyaratan, yang dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016.

Partai Solidaritas Indonesia resmi mendaftar sebagai partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/7/2016).

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengantarkan langsung persyaratan yang diperlukan didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Ketua PSI Isyana Bagoes Oka.

Recommended Posts