Bantuan Subsidi Upah Seharus Juga untuk Modal Usaha, Bukan Cuma Konsumsi

Bantuan subsidi upah tahap ke-2 mulai dicairkan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengharapkan bantuan subsidi upah juga dapat digunakan untuk modal usaha pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan subsidi upah ini sepatutnya digunakan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar namun juga digunakan sebagai modal usaha. Jadi, bukan cuma menggerakkan perekonomian dari sisi konsumsi, tapi juga produksi,” kata Juru Bicara PSI, Andre Vincent Wenas, dalam keterangan tertulis, Rabu 11 November 2020

Karena itu, lanjut Andre, bentuk intervensi pemerintah lain juga perlu dilakukan, misalnya pelatihan usaha kecil dan mikro.

“Sebagai contoh, pembuatan makanan skala kecil dan dapat dijual dengan cepat. Ini dapat menambah penghasilan pekerja yang terdampak pandemi,” pungkas Andre.

Bantuan subsidi upah sangat dibutuhkan warga atau pekerja yang terdampak Covid-19 dengan terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan. Per Juli 2020, terdapat 2,14 juta pekerja, informal maupun formal, yang terkena dampak pandemi.

PSI mengingatkan, meski penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penerima, pemberian subsidi upah tersebut juga sebaiknya tetap diawasi dengan ketat.

“Jangan sampai terjadi salah sasaran karena data penerima yang tidak akurat. Sangat ironis jika mereka yang tidak memenuhi kriteria justru menerima,” lanjut Andre.

Bantuan subsidi upah tahap ke-2 mulai dicairkan awal pekan ini. Tahap ke-2 ini merupakan penyaluran untuk periode November-Desember.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama dengan tahap ke-1 sebesar Rp 1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Pemerintah menargetkan bantuan subsidi upah akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Recommended Posts