PSI Beri Pendampingan Aktivis Lingkungan yang Dipolisikan Pengembang

AKURAT.CO, Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan menemani seorang Aktivis lingkungan hidup yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Depok.

August mengatakan, Aktivis lingkungan yang dimaksud adalah Ketua Umum Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan (SoKoPeL). Sang Aktivis dimintai keterangan oleh penyidik Polres Depok, Kamis (25/6) kemarin.

Berdasarkan keterangan penyidik, yang melaporkan adalah Syakur, kuasa hukum dari Bayu Setiawan, Direktur PT Arba Propertindo dengan nomor laporan LP/753/K/III/2020/PMJ/Restro Depok 25 Maret 2020.

“Setelah ditelusuri ternyata PT Arba Propertindo ini satu payung dengan Diamond Land Development,” kata August Hamonangan, Senin (29/6/2020).

August menegaskan kapasitas kehadiran dirinya sebagai anggota Komisi A DPRD DKI yang sedang mengawasi tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya meliputi bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, dan organisasi masyarakat agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Pastinya, tegas August Hamonangan, apa yang dilakukannya ini merupakan upaya menjalankan misi PSI yaitu melindungi segenap kepentingan masyarakat dari potensi-potensi ancaman yang dapat merugikan rakyat.

August menjelaskan bahwa PSI berkewajiban melindungi hak masyarakat yang ingin atau akan membeli hunian.

“Apakah hunian atau rumah yang diklaim dan ditawarkan PT Arba Properti kepada publik terbebas dari bencana banjir? Yang perlu dipastikan juga, bagaimana apakah legalitas atau perizinan rumah yang ditawarkan ke masyarakat itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dia pun memaparkan, pada Pasal 140 Ayat 1 Perda DKI No. 5/2012 menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara di Ayat 2 menyebutkan “Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan atau menaruh kendaraan bermotor di ruang milik jalan.” Dan, di Ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.”

Maka dengan itu yang harus dipertanyakan dan dibuktikan oleh PT Arba Propertindo apakah sudah memenuhi kewajiban tersebut.

Jadi, menurut August, sangat wajar dan patut jika warga atau pihak-pihak yang khawatir menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan taat hukum mempertanyakannya.

“Developer yang mendirikan aparthouse yang lokasinya berdampingan dengan kantor Kelurahan Lebak Bulus jelas-jelas telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Buktinya, aparat berwenang telah menyegel lokasi pembangunan aparthouse,” tuturnya.

Ia pun meminta, masyarakat, terutama kaum milenial untuk lebih peka dalam persoalan ini, karena mereka menjadi target first home buyers penjualan rumah-rumah seperti ini.

August Hamonangan meminta ke depannya developer-developer nakal seperti ini harus dikenai sanksi tegas karena kelalaiannya.

“Kalau ada oknum aparat yang terlibat, pecat saja. Tugas mereka menegakkan peraturan- peraturan yang berlaku, bukan mengakali peraturan. PSI akan memastikan semua peraturan harus dijalankan sebagaimana semestinya,” tegas August Hamonangan.

“Kami akan mengawal kepentingan banyak warga masyarakat dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.

PSI, kata August, tidak menginginkan orang-orang atau komunitas yang kritis dan bertindak sesuai dengan peraturan dibungkam dengan cara dikriminalisasi.

Recommended Posts