Interpelasi WH Terkait Bank Banten Ditunda Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan, Kok Fraksi PDIP Jadi Kendor?

RMOLBANTEN. Inisiator interpelasi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait kisruh pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) sepakat menunda sementara atau ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan (moratorium).

Langkah yang diambil Fraksi PDIP Banten ini cukup mengejutkan mengingat, PDIP terlihat getol dalam menggalang tanda tangan hak interpelasi itu sendiri.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten yang juga pencetus hak interpelasi ke WH, Muhlis kepada wartawan, Minggu (21/6) mengungkapkan, langkah moratorium diambil setelah pihaknya melakukan rapat denga  pimpinan DPD PDIP pada Jumat lalu.

Alasanya, ada itikad baik dari Pemprov dalam menyehatkan Bank Banten.

“Memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu, maka sebagai pengusul atau inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada Gubernur Banten terhadap Kebijakan gubernur dalam upaya penyehatan Bank Banten (interpelasi) menyatakan menunda atau menangguhkan untuk sementara waktu atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,”terang Muhlis.

Ia menjelaskan, sikap ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemprov Banten yang telah menunjukkan langkah positif untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten.

Muhlis juga menegaskan, meski penggunaan hak Interplasi ditunda sementara, tidak mengurangi tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan kepada Pemprov Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan yang dijalankan tentu dalam kerangka bahwa DPRD Banten adalah  representasi wakil rakyat  yang teknisnya dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yang secara khusus menangani sektor atau bidang dimaksud,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif.

Diantaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi  pemprov dalam upaya  menyehatkan bank yang saat ini telah menjadi identitas masyarakat Banten.

“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemprov  Banten untuk bekerjasama  menjelaskan dan berkoordinasi langsung ditingkat alat kelengkapan yang ada,” jelasnya.

Namun demikian, jika pada saat pengawasan pihaknya terdapat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pemprov Banten, maka Hak Interpelasi akan dilanjutkan kembali.

“Kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan  kebijakan berjalan dan hasil pengawasan menemukan dugaan adanya  penyalahgunaan wewenang (baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil), maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan  mekanisme interpelasi dilanjutkan,” tegasnya.

Kata Muhlis, waktu penundaan hak Interpelasi tergantung Kepada sikap dan keseriusan penanganan penyehatan.

“Good will, mutual respect between institusional relationship, attitude, etika, perilaku profesional, termasuk ketaatan terhadap norma  Pemprov Banten itu sendiri dalam upaya menyehatkan Bank Banten ini,” ungkapnya.

Saat ini kata Muhlis, pihaknya sedang mengawasi kinerja Pemprov Banten.

“Media mengawasi, civil society, dan lain-lain turut mengawasi. Jaman sekarang ini tidak ada person maupun lembaga yang bebas nilai, semua harus berjalan sesuai norma dan harus akuntabel,” imbuhnya.

Muhlis juga meminta kepada seluruh elemen masyarkat agar dapat bersama-sama mewujudkan dan membatu akselerasi penyelamatan Bank Banten.

“Spirit gotong royong menjaga stabilitas, soliditas, guna membangun kepercayaan (trust) kepada publik. Spirit dan langkah ini sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan agenda Penyehatan Bank Banten,” tutupnya.

Sementara, Anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Maretta Dian Arthanti mengatakan penangguhan hak interpelasi bukan berarti DPRD lepas tangan dari permasalahan Bank Banten.

Menurutnya, langkah-langkah pemprov ke depannya harus akuntabel kepada DPRD dan masyarakat.

“Saya menyambut baik dan menunggu upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan Bank Banten. Tapi kita harus mencermati upaya menyehatkan Bank Banten nantinya tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yg prioritas dan dengan prinsip kehati-hatian serta akuntabel. RATL harus dikoordinasikan kepada kami, DPRD” ujar Maretta

Dikatakan Maretta, interpelasi digulirkan lantaran eksekutif (WH) melakukan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas tanpa transparansi kepada DPRD. Ia berharap agar hal ini tidak terjadi di langkah-langkah pemprov ke depannya.

“Hak interpelasi tidak perlu digunakan jika pemprov selalu terbuka dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepada DPRD selaku mitranya, apalagi saat mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.” ucap anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Banten itu.

Dirinya juga mengatakan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten. Jangan sampai Bank Banten terus dihadapka pada situasi tidak sehat sehingga pemprov harus keluar uang lebih.

“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten apakah sudah dijalankan dengan baik sehingga dapat menghasilkan laba. Langkah-langkah pemprov selanjutnya harus bisa benar-benar menyehatkan Bank Banten dan membuatnya tidak rentan ‘sakit’ lagi.” pungkasnya.

Recommended Posts