Manado, MX – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menginterupsi jalannya Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, di ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/6).
MJP menyoroti gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang baru tertata dalam APBD untuk bulan Januari sampai Juni 2020. Sementara masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 52.074.000.00 plus BPJS Rp. 2.000.000.000. MJP mendorong pemerintah agar menuntaskan persoalan tersebut dan memberi jaminan dengan menyiapkan anggaran untuk gaji THL sampai dengan bulan Desember 2020.
“Saya harap pemerintah provinsi memperhatikan nasib 2.630 orang THL. Wajib untuk membayarkan gaji mereka, apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19,” kata Ketua PSI Sulut ini.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey langsung menanggapi interupsi MJP. Dalam sambutannya, OD berjanji akan membayarkan gaji para THL sampai bulan Desember 2020.
“Kami siap bayarkan gaji THL,”ucap Dondokambey saat paripurna.
Gubernur juga menjamin bahwa gaji THL tetap dibayarkan. “Kalau saya sudah tanda tangan SK, gaji THL pasti terbayar. Kalau tidak, kadisnya tidak becus,” ucap Gubernur saat jumpa pers dengan wartawan di kantor DPRD.