Agar Suara Tak Terbuang, Kader PSI Tawarkan Ambang Batas Fraksi

RMco.id  Rakyat Merdeka – Besaran angka Parliamentary Threshold (PT) masih menjadi tarik ulur di antara partai politik. Ada yang menginginkan tetap 4 persen, 5 persen hingga 7 persen. Namun, Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution mengusulkan, Pemilu 2024 memberlakukan ambang batas fraksi ketimbang PT.

“Kenaikan PT sebagai cara penyederhanaan parpol kan sudah terbukti gagal. Maka sebagai alternatif, PSI mendorong diberlakukannya Ambang Batas Fraksi (Fraction Threshold),” ungkap Dara kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, ada syarat yang ketat untuk partai-partai agar bisa berkoalisi membentuk satu fraksi. Misalnya, syarat mendirikan satu fraksi adalah 100 kursi. Berapa pun kursi yang didapat parpol, dia boleh masuk parlemen dan bergabung dengan parpol lain sampai 100 kursi.

“Maka, dari 575 kursi di DPR maksimal hanya akan dihasilkan 5 fraksi. Ambang batas fraksi ini juga akan mencegah adanya suara yang terbuang,” katanya.

Menurutnya, pemberlakuan ambang batas fraksi tidak menghanguskan suara rakyat. Artinya seluruh partai yang berhasil dapat kursi DPR sebagai representasi suara rakyat, harus diberikan haknya untuk jadi anggota DPR.

PSI menolak wacana kenaikan PT karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Saat PT 4 persen saja ada 13,5 juta lebih suara rakyat yang hangus sia-sia, tidak terwakili di parlemen. Apalagi bila dinaikkan 7 persen, maka akan ada puluhan juta suara rakyat yang terbuang.

Jadi, menaikan PT adalah gagasan tidak masuk akal dan oleh karena itu anti esensi demokrasi itu sendiri. Apalagi bila dinaikkan 7 persen, puluhan juta suara rakyat akan terbakar, sia-sia. “Kami juga ingin tahu apa gagasan di balik keinginan menaikkan PT ini,” katanya.

Kalau argumennya untuk mengurangi jumlah fraksi untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen, kelihatannya kurang tepat. Pemilu 2009 dengan besaran PT 2,5 persen dari 48 partai politik peserta pemilu menghasilkan sembilan partai politik di DPR. Sedangkan Pemilu 2014 dengan besaran PT yang lebih tinggi yakni 3,5 persen dari 12 partai politik peserta pemilu justru menghasilkan sepuluh partai politik di parlemen. Dengan kata lain, penyederhanaan fraksi dari segi jumlah melalui PT terbukti gagal.

Recommended Posts