SURYA.co.id | SURABAYA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) DPRD Surabaya menolak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di DPRD Surabaya yang diusulkan PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem, PAN, dan PPP.
Menurut Sekretaris Fraksi PSI DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono, dengan adanya Pansus tersebut akan terjadi tumpang tindih wewenang dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Komisi.
“Pansus ini kegiatannya bisa diakomodasikan di AKD, komisi. Jadi jika dengan kehadiran pansus akan memperbanyak rapat dan akan memperberat kerja dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kami menyatakan menolak Pansus,” ucap Tjutjuk, Rabu (6/5/2020).
Ketika OPD kebanyakan rapat, setelah di komisi harus ke Pansus ataupun sebaliknya, maka program-program kerja justru tidak akan segera tereksekusi.
“Selain itu akan terjadi pertikaian elit politik. Pilkada masih bulan Desember, kalau ada calon yang berkenan ingin maju silakan berlomba turun membantu masyarakat,” ucap Tjutjuk.
“Masyarakat Surabaya sedang membutuhkan uluran tangan bukan saatnya memaki intrik politik dalam musibah ini,” lanjut Sekretaris DPD PSI Surabaya ini.
Menurut Tjutjuk, saat ini yang paling dibutuhkan adalah bergotong royong membantu Surabaya untuk bangkit dari Covid-19.
“Kalau ada muatan politis taruh dulu untuk bangkit,” ucapnya.
Selaras dengan PSI, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya juga menolak usulan pembentukan Pansus tersebut.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, usulan pembentukan Pansus tersebut tidak relevan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Semestinya pada situasi saat ini disikapi dengan kerja-kerja terukur untuk rakyat, bukan dibuat gaduh dengan manuver yang sarat kepentingan politik,” ujar Syaifuddin Zuhri, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, PDIP, lanjut Syaifuddin juga telah mendengar suara masyarakat dengan meminta pendapat ke berbagai elemen rakyat hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW.
Dari situ, secara umum warga tidak menginginkan adanya manuver politik untuk menghambat kinerja Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19.
FPDIP menilai, pelaksanaan tugas melalui alat kelengkapan dewan di komisi-komisi lebih relevan untuk mengawasi dan sekaligus mempercepat kinerja Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19.
FPDIP juga mendukung penuh kebijakan Walikota Risma dan Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19, mulai aspek penanganan medis, jaring pengaman sosial, hingga upaya pemulihan ekonomi.
”Kita dukung Bu Risma dan Pemkot Surabaya mengoptimalkan kerja-kerja untuk rakyat,” ujarnya.
Dia mencontohkan, kinerja Pemkot Surabaya yang tak terkena sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebagai wujud kerja terfokus dalam penanganan Covid-19. APBD Surabaya direaloaksi dengan rasional dan tepat sesuai Surat Kesepakatan Bersama Mendagri dan Menkeu, sehingga Surabaya menjadi satu dari sedikit daerah yang tidak terkena sanksi penundaan pencairan DAU dan DBH dari pusat.
”Bayangkan, ada 380 daerah ditunda DAU/DBH-nya. Surabaya tidak termasuk, karena Pemkot dengan konsultasi DPRD melakukan refocusing dan realokasi APBD dengan tepat. Selain menunjukkan fokus kinerja Pemkot, dengan sendirinya itu memberi bukti bahwa fungsi-fungsi kedewanan telah berjalan baik, sehingga Pansus tak relevan,” papar Syaifuddin.