Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima salinan Risalah Penyelesaian Pengaduan (RPP) Dewan Pers yang menyatakan pemberitaan yang dimuat dalam portal berita law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Salinan tertanggal 3 Maret 2020 tersebut memuat laporan dari DPP PSI kepada Dewan Pers pada tanggal 11 Februari 2020. Salinan itu juga menegaskan bahwa berita berjudul “Uang Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Mengalir Ke PSI” yang diunggah pada Jumat 7 Februari 2020 tersebut jelas cacat etika dan tendensius.
Setelah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak pada 21 Februari 2020 dan 3 Maret 2020, Dewan Pers menyimpulkan berita yang diambil dari media lain itu tanpa verifikasi.
Karena itu, Dewan Pers menilai law-justice.co melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyuguhkan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Atas dasar putusan tersebut, Dewan Pers memerintahkan law-justice.co wajib melayani Hak Jawab dan meminta maaf kepada Pengadu (PSI) dan masyarakat selambat-lambatnya 2 X 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Teradu juga wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.
Selanjutnya, Teradu diwajibkan menautkan Hak Jawab dari Pengadu sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Bila tidak melayani Hak Jawab, law-justice.co terancam pidana denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kuasa hukum dari LBH PSI, Heriyanto, mengapresiasi putusan Dewan Pers ini. Ia berharap ada efek jera kepada law-justice.co sebagai Teradu agar menayangkan berita yang mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak tendensius di kemudian hari.
“Pertama, kami berterima kasih kepada Dewan Pers yang memutus perkara ini secara objektif. Kedua, semoga akan menjadi pelajaran penting bagi pihak Teradu ke depan, untuk ikut mendidik masyarakat dengan menyuguhkan berita-berita yang sesuai dengan kaidah dan mematuhi kode etik jurnalistik, bukan justru menyebar berita bohong dan tendensius demi memojokkan pihak tertentu,” kata Heriyanto dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2020.
Pengacara LBH PSI lain, Nasrullah SH menegaskan, di era post-truth seperti hari ini, semua insan pers harus dapat menjaga kode etik jurnalistik dan mempertanggungjawabkan berita yang dimuat, sekaligus meminta masyarakat cermat mencerna berita yang beredar.
“Sikap PSI dalam kebebasan pers tidak perlu diragukan lagi, kami selalu mendorong hal itu. Namun pada saat bersamaan, kami meminta insan pers untuk selalu bekerja sesuai kode etik dan bertanggung jawab dalam pemberitaannya,” pungkas Nasrullah.