Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpendapat Presiden Jokowi sudah bisa menerbitkan keputusan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19
Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah menetapkan status Darurat Bencana secara nasional sejak 29 Februari 2020, hingga kemudian diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
“Dengan status Darurat Bencana tersebut, sudah memungkinkan bagi Presiden untuk mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana tersebut. Berdasarkan UU TNI No. 34 tahun 2004, pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI. Tugas pokok yang dimaksud adalah tugas menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan,” kata Juru Bicara PSI, Andi Saiful Haq, dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Maret 2020.
Selanjutnya, kata Saiful, Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan bersenjata agar segera memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.
Saiful melanjutkan, “Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperi Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hal ini secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 35 Tahun 2011 mengenai Tugas Bantuan TNI kepada pemerintah di daerah.”
BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing. Tentu karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.
“Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal. Pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal dan fasilitas publik lain. Tentu pasukan TNI juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Saiful.