4 Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) di DPRD DKI Jakarta, DPRD Kota Surabaya, DPRD Kota Tangerang Selatan dan DPRD Kota Surabaya mendorong lahirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyebaran virus dan bakteri menular.
Regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah lokal dalam menyiapkan langkah-langkah terkait dengan pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), atau virus dan wabah lain, yang diyakini banyak muncul di masa mendatang.
Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, mengungkapkan alasan kenapa PSI memperjuangkan Perda penanggulangan virus dan bakteri menular ini. Menurut Idris, dengan Perda, tiga payung hukum terdahulu yang dikeluarkan pemerintah pusat dapat diterjemahkan di aras lokal.
“Kenapa Perda? Sebenarnya Indonesia sudah punya tiga payung hukum, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2019 yang sebenarnya mengamanatkan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk bisa berinisiatif mengambil kewenangan dalam menggerakkan sumber daya dalam menanggulangi penyakit menular atau mencegah penyakit yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata dia dalam konferensi pers bersama di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat 13 Maret 2020.
Selain itu, lewat Perda juga, PSI ingin memastikan kebijakan penanggulangan virus dan bakteri menular di seluruh daerah berorientasi jangka panjang.
“Kata kuncinya adalah keberlanjutan, agar kondisi serupa di masa mendatang dapat ditangani dan dimitigasi lebih awal sehingga peran-peran pemerintah daerah lebih optimal dan bisa membantu pemerintah pusat,” tambah Idris.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menyebut, nantinya Perda akan mengatur tentang membangun database dan sistem informasi publik yang transparan, terukur dan akuntabel, dalam arti tidak boleh ada informasi yang disembunyikan terkait keberadaan virus atau bakteri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Kedua, lanjut William, penting untuk membangun database dengan menggunakan infrastruktur berjenjang dari RT, RW Kelurahan, Kecamatan, guna mengidentifikasi dan mendata warga yang mengalami gejala, tetapi dengan catatan semua informasi dan data pasien dan warga terduga dilindungi dan tidak boleh dibocorkan, apalagi memojokkan korban.
“Poin ketiga, adanya laporan berkala kepada publik terkait upaya pencegahan maupun penanggulangan. Keempat memastikan adanya sistem call center atau pengaduan. Kelima, menyebarluaskan informasi selengkap-lengkapnya dan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencegah kepanikan dan sebagai bekal masyarakat dalam menyikapi situasi,” ujar pria penyandang gelar master dari Universitaet Kaiserlautern, Jerman, itu.
Selanjutnya, William menegaskan perlunya menerapkan sistem peringatan dini dan memperketat pengawasan di pintu akses wilayah seperti pelabuhan, terminal, bandar, dan stasiun kereta api.
Menurutnya, setelah menerapkan sistem peringatan dini dan memperketat pintu keluar-masuk wilayah, pemerintah daerah harus memastikan tersedianya fasilitas rumah sakit, tenaga medis, dan obat-obatan yang memadai untuk menangani pasien.
Rekomendasi lain PSI yang disebutkan William adalah pemerintah daerah harus sigap menyediakan kebutuhan pokok berupa makanan dan air bersih dalam keadaan darurat, serta realokasi anggaran daerah untuk mengatasi situasi darurat.
Belajar dari pernyataan kontroversial Anies Baswedan yang menyebut moda transportasi kereta rel listrik (KRL) berpotensi menjadi medium penyebaran virus Corona, William menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan skema pengaturan ruang publik, sistem transportasi, pusat perbelanjaan, sekolah dan kantor untuk menekan kemungkinan penyebaran virus.
Bahkan, imbuh William, pemerintah harus siap dengan skema penutupan ruang publik dan pusat-pusat keramaian jika keadaan mulai genting, seperti yang dilakukan oleh Italia dan negara-negara lain yang mengisolasi penduduk dan melakukan lockdown wilayahnya.
Melengkapi rekomendasi Perda, William meminta harus ada lembaga yang berwenang penuh sebagai led sector dan mengatur bagaimana hubungan kelembagaan dengan organisasi pemerintah lainnya, serta mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus atau wabah serupa di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PSI, Emanuella Ridayati menjelaskan kenapa Perda ini baru diinisiasi di 4 kota besar tersebut.
“Karena tingkat kepadatan penduduk dan mobilitas yang tinggi membuat kota lebih potensial menjadi tempat penyebaran. Selain itu keempat itu berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran. Selain itu, secara kebetulan PSI mempunyai kekuatan anggota legislatif yang cukup memadai sehingga bisa memuluskan pembahasan Raperda,” ungkap Rida.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa PSI dengan senang hati memberikan konsep Raperda ini kepada seluruh daerah bahkan untuk tingkat nasional jika diperlukan. “Ini adalah bagian dari komitmen PSI dalam menawarkan solusi yang sedang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia,” tegas Rida.
Sebagai penutup, Ketua Fraksi PSI-PKB DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, memberikan catatan penting terkait penanganan masalah virus Corona oleh pemerintah pusat.
“PSI menganggap perlu ada banyak perbaikan, terutama dalam aspek kesiapan medis, pengerahan sumber daya aparatus pemerintah untuk mengidentifikasi, membangun database, alokasi anggaran, dan pengaturan ruang publik,” sebut Christian Julianto.
“Komunikasi publik juga masih kurang terukur, meski kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menunjuk satu juru bicara terkait masalah corona. Komunikasi dan rencana kebijakan menyeluruh diperlukan untuk membangun trust (kepercayaan) masyarakat, meyakinkan bahwa pemerintah hadir dan siap mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi corona,” tandas dia.
Christian mengusulkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berbagi peran dan tugas dalam mengatasi virus pandemi, sehingga tugas berat segera dapat teratasi.
“Salah satu hal strategis dan mendesak adalah agar pemerintah pusat dapat memberikan otoritas (kewenangan) kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium atau fasilitas kesehatan sebagai langkah awal pencegahan penyebaran virus,” pungkas Christian.
Dikutip dari laman https://www.worldometers.info/, hingga Jumat 13 Maret 2020, virus Corona telah menjangkiti 135.063 orang dengan penyebaran di 127 negara dan wilayah. Total korban jiwa mencapai 4.990 orang. Kasus di Indonesia, 34 orang dinyatakan positif mengidap virus Corona dan 2 pasien meninggal dunia. Jumlah korban dan peta penyebaran virus diperkirakan akan semakin meluas sejalan dengan belum ditemukannya vaksin Corona.