Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang melarang para pejabat BUMN membagi-bagikan souvenir dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Langkah Menteri Erick layak diapresiasi. Semangat efisiensi dan good corporate governance yang melandasi keputusan itu tepat waktu di tengah ide membenahi semua BUMN kita,” kata Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, dalam keterangan pers, Senin 9 Desember 2019.
Dedek mengingatkan, pemberian souvenir berangkat dari niat untuk melayani para pejabat kementerian terkait. Budaya ini yang harus diubah.
“Para pejabat kementerian sudah menerima pendapatan yang memadai. Sudah selayaknya mereka bekerja dengan baik, tidak perlu lagi dimotivasi dengan souvenir dan hal-hal sejenis,” ujar Dedek.
Urgensi keputusan ini makin terlihat untuk BUMN-BUMN yang masih berkinerja kurang baik.
“Manajemen BUMN mesti ketat bersikap untuk tidak mengeluarkan biaya yang tidak perlu, seperti membagi souvenir saat RUPS. Menteri Erick telah membantu mereka,” lanjut peraih master dari Stockholm University, Swedia, tersebut.
Larangan pemberian souvenir tertuang dalam Salinan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum,” bunyi isi surat edaran larangan pemberian souvenir itu.