Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak agar hukum ditegakkan sekuat-kuatnya dan seadil-adilnya kepada para pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.
“Penegakan hukum ini bukan hanya kepada masyarakat kecil tapi juga kepada korporasi bila terbukti bersalah. Penyebab terjadinya kebakaran, pendukung pendanaannya, dan penadahnya harus ditangkap dan dihukum berat. Bukan cuma dengan didenda tapi dipenjara,” kata Juru Bicara PSI bidang Lingkungan Hidup, Mikhail Gorbachec Dom, dalam keterangan tertulis, Rabu 18 September 2019.
Hal yang juga harus dikerjakan adalah eksekusi putusan. Denda yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan kepada yang bersalah dalam kasus-kasus kebakaran di masa lalu harus dieksekusi sesegera mungkin.
“Eksekusi putusan denda ini penting untuk memberikan sumberdaya tambahan kepada pemerintah dalam merestorasi wilayah terbakar dan mencegah kebakaran sebelum terjadi,” lanjut Gorba, sapaan akrab Mikhail.
Langkah-langka tersebut, kata Gorba, selayaknya dilakukan pararel dengan tindakan menyelamatkan masyarakat yang terdampak.
“Seperti sudah kamis sampaikan, segera evakuasi masyarakat dari tempat-tempat di mana asap tebal sudah berada pada level berbahaya. Pindahkan mereka ke tempat-tempat lain yang lebih aman,” kata Gorba.
Juga pastikan pasokan alat-alat kesehatan, seperti masker dan lain-lain, terjamin pengadaannya sampai ke pelosok untuk melindungi masyarakat dari bahaya kabut asap. Plus sediakan tabung-tabung oksigen dengan jumlah yang cukup.
Berdasar data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sampai Senin 16 September 2019 pukul 16.00 WIB, titik panas ditemukan di Riau sebanyak 58, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat (384), Kalimantan Tengah (513) dan Kalimantan Selatan (178).
Korban-korban pun berjatuhan. Seorang bayi di Palembang dikabarkan meninggal dunia karena menderita infeksi saluran pernapasan akut. Lalu, seorang kakek di Riau ditemukan tewas terbakar di perkebunannya yang dilalap api.